RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Memasuki awal triwulan kedua di bulan April 2026, grup-grup obrolan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah, termasuk di lingkup Pemkab/Pemkot wilayah Jawa Timur, kembali ramai. Topik utamanya: desas-desus kenaikan gaji pokok PNS dan cairnya uang rapelan bagi para pensiunan.
Ekspektasi ini wajar, mengingat triwulan kedua kerap menjadi momen pemerintah mengumumkan penyesuaian kebijakan fiskal terkait kesejahteraan abdi negara. Namun, sebelum Anda terburu-buru merencanakan pengeluaran tambahan, mari kita bedah fakta sebenarnya berdasarkan keterangan resmi dari pemangku kebijakan.
1. Menkeu Purbaya: "Belum Ada Dasar Hukum yang Kuat"
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya buka suara untuk meredam spekulasi yang beredar liar. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan final apalagi detail teknis mengenai rencana kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Gaji ke-13 PNS hingga PPPK Cair dan Cek Rincian Komponennya!
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya secara lugas.
Menurut Bendahara Negara tersebut, urusan gaji bukan sekadar hitung-hitungan angka. Kementerian Keuangan masih harus melakukan koordinasi lintas sektoral, terutama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pemerintah harus memastikan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerataan penerima, dan kejelasan regulasinya.
2. Peringatan TASPEN: Waspada Hoaks Pencairan Rapel!
Kabar burung ternyata tidak hanya menyasar ASN aktif, tetapi juga para purnawirawan dan pensiunan. Merespons hal ini, PT TASPEN (Persero) mengeluarkan klarifikasi resmi.
Berpegang teguh pada prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat), TASPEN memastikan bahwa penyaluran dana pensiun saat ini murni masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Belum ada instruksi atau beleid baru dari pemerintah terkait penyesuaian pensiun pokok bagi:
-
Pensiunan PNS
-
Purnawirawan TNI/Polri
-
Tunjangan Kehormatan maupun Janda/Duda/Warakawuri.
TASPEN juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang berkedok informasi pencairan gaji pensiun. Selalu verifikasi informasi melalui Call Center resmi di 1500 919 atau situs www.taspen.co.id.
Menjaga Stabilitas Fiskal dan Inflasi
Mengapa pemerintah sangat berhati-hati dalam menaikkan gaji ASN? Berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, kebijakan remunerasi aparatur negara memiliki dampak langsung terhadap daya beli dan tingkat inflasi nasional. Kenaikan gaji yang tidak diimbangi dengan kapasitas fiskal yang sehat justru dapat memicu kenaikan harga barang pokok di pasar daerah. Oleh karena itu, penyesuaian penghasilan ASN harus melalui proses legislasi dan perhitungan APBN yang sangat ketat.
3. Rincian Gaji Pokok PNS yang Berlaku Saat Ini (Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024)
Selama belum ada Peraturan Pemerintah yang baru, maka sistem penggajian seluruh ASN di Indonesia wajib tunduk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Bagi Anda yang sedang memproyeksikan arus kas bulanan, berikut adalah rincian gaji pokok PNS yang sah dan masih berlaku:
Golongan I
-
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pantau Informasi Resmi!
Bagi para PNS maupun calon pelamar ASN tahun ini, sangat disarankan untuk tidak mudah terpancing oleh clickbait atau pesan berantai di WhatsApp yang tidak jelas sumbernya. Selalu jadikan kanal resmi KemenPAN-RB dan BKN sebagai rujukan utama terkait nasib dan kesejahteraan kepegawaian Anda. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko