Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kemnaker RI Resmi Berlakukan WFH Seminggu Sekali untuk Pekerja BUMN dan Swasta, Begini Detail Penerapannya

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 1 April 2026 | 17:09 WIB
KERJA KERAS: Para pekerja/ buruh pabrik rokok sedang melinting rokok.
KERJA KERAS: Para pekerja/ buruh pabrik rokok sedang melinting rokok.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI resmi memulai kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home, WFH) untuk pekerja Indonesia mulai Rabu siang (1/4). Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli memutuskan menerapkan kebijakan tersebut tidak hanya untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) saja, namun juga untuk karyawan perusahaan, baik milik negeri (BUMN dan BUMD) mupun swasta.

Melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang ditandatangani pada Selasa (31/3), Yassierli menetapkan WFH dilaksanakan seminggu sekali. Namun, prosedur WFH untuk perusahaan negeri dan swasta diserahkan kepada pihak perusahaan, dan WFH tidak wajib ditetapkan setiap Jumat seperti halnya ASN, sehingga boleh memilih hari lain.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujar Yassierli dalam konferensi pers kementerian pada Rabu sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Baca Juga: ASN Resmi WFH Tiap Jumat! Strategi Baru Pemerintah Tekan Konsumsi BBM Tanpa Naikkan Harga, Simak Aturannya!

Namun sesuai dalam SE, ada beberapa pengecualian yang diterapkan dalam beberapa sektor. WFH tidak wajib dilaksanakan untuk pekerja di sektor kesehatan, energi (misal SPBU dan pekerja kelistrikan), infrastruktur dan pelayanan masyarakat (misal petugas jalan tol atau kebersihan), ritel, industri dan produksi, makanan dan minuman, pelayanan jasa, angkutan dan logistik, serta keuangan.

“Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap berjalan normal. Begitu juga sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan,” papar Yassierli.

Selain itu, WFH tidak dihitung dalam jatah cuti tahunan, dan sesuai singkatannya, pekerja tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan. Dengan ini, ketentuan pembayaran gaji pekerja juga tetap dilaksanakan seperti ketentuan yang telah diterapkan perusahaan.

"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,"  tambah Yassierli. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#swasta #Yassierli #tenaga kerja #wfh #BUMN