RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemandangan menarik sempat terjadi dalam awal operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3). Namun ternyata kejadian tersebut juga menjadi salah satu kunci dalam pengusutan kasus tersebut.
Umumnya, pemeriksaan tahap awal terduga tindak korupsi oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan bersama kepolisian daerah asal objek penangkapan, sebelum terduga dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjut. Namun pada kegiatan OTT Bupati Cilacap, pemeriksaan dilaksanakan di kabupaten tetangga mereka, yakni di Mapolresta Banyumas.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa Bupati Syamsul bersama sekretaris daerah (Sekda) setempat, Sadmoko Danardono terlibat dalam tindak pemerasan perangkat daerah mereka sendiri. Dalihnya, mereka ingin meraup tunjangan hari raya (THR) ekstra untuk diri mereka sendiri dan jajaran Forkopimda Pemkab Cilacap.
“AUL (Syamsul) meminta untuk mengumpulkan THR pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD (Sadmoko) untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah,” jelas Budi dalam keterangan resmi KPK pada Sabtu.
Berkaitan hal tersebut, KPK juga membeberkan alasan penggeseran lokasi pemeriksaan awal tersebut ke hadapan awak media pada Sabtu (14/3). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa ada potensi konflik kepentingan yang terjadi jika pemeriksaan di Polresta Cilacap.
“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap). Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari konflik kepentingan, dan kami pindah ke Banyumas,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan, Syamsul menargetkan total perolehan Rp 750 juta dari aksi pemerasan, dengan Rp 515 juta direncanakan dibagikan ke jajaran Forkopimda. Namun hingga OTT dilaksanakan pada Jumat, baru ada Rp 610 juta yang terkumpul.
Otomatis, uang yang telah terkumpul tersebut langsung dibawa sebagai barang bukti oleh KPK. “Uang tersebut bahkan sudah masuk di goodie bag, itu untuk Forkopimda,” tambah Asep.
Saat ini Syamsul dan Sadmoko sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, dan bakal mendeka, di rutan KPK hingga 2 April mendatang. Syamsul menjadi kepala daerah terbaru yang masuk daftar buruan dan dapat diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana