RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Setelah sempat diwarnai isu penundaan akibat kendala anggaran, ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengonfirmasi bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai dicairkan secara bertahap sejak pekan ini, tepatnya di bulan Maret 2026.
Kabar ini menjadi "oase" bagi para pendidik di lingkungan RA, MI, MTs, hingga MA yang sebelumnya dilanda kecemasan akibat surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenag yang sempat viral di media sosial terkait keterbatasan alokasi dana awal tahun.
SKAKPT Jadi Kunci: 246 Ribu Guru Siap Terima Dana
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pencairan ini sejalan dengan percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Baca Juga: Hilal TPG Kemenag 2026 Terlihat! Lulusan PPG 2025 Akhirnya Cair, Cek Rinciannya!
Berdasarkan data terbaru per 4 Maret 2026, progres administratif menunjukkan hasil yang sangat signifikan:
-
Total Pemilik NRG: 405.438 guru madrasah.
-
SKAKPT Terbit: 246.449 guru (Sudah masuk tahap siap cair).
-
Lulusan PPG 2025: 32.081 guru akhirnya mendapatkan kepastian hak mereka tahun ini.
Untuk sisa 158.989 guru lainnya, Kemenag telah menyusun jadwal lembur sistem agar verifikasi segera rampung. Berikut adalah jadwal penerbitan SKAKPT tahap selanjutnya:
-
Tahap III: 7 Maret 2026
-
Tahap IV: 9 Maret 2026
Menjawab Keresahan Lulusan PPG 2025
Sebelumnya, sempat viral surat edaran tertanggal 25 Februari 2026 yang menyebutkan bahwa TPG Januari-Februari untuk lulusan PPG 2025 belum bisa dibayarkan. Namun, Menag Nasaruddin Umar memberikan instruksi tegas untuk melakukan percepatan.
Keterlambatan tersebut murni karena transisi anggaran (ABT) dan proses sinkronisasi data pasca-sertifikasi. Kini, dengan terbitnya SKAKPT secara gradual, dana tersebut dipastikan akan segera masuk ke rekening masing-masing guru yang telah divalidasi.
Kabar Baik untuk Guru Honorer dan Guru Swasta
Tahun 2026 bukan hanya soal TPG. Pemerintah juga tengah menggodok kebijakan strategis lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah:
-
Kenaikan Insentif: Usulan kenaikan insentif guru honorer non-sertifikasi dari Rp250.000 menjadi Rp400.000 per bulan.
-
Proyeksi PPPK: Pengusulan lebih dari 360.000 guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Dana BOS: Penegasan kembali bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Cara Cek Status & Syarat Pencairan
Bagi Bapak/Ibu guru yang ingin memastikan namanya masuk dalam daftar pencairan, silakan ikuti langkah berikut:
-
Akses portal resmi layanan guru madrasah (Simpatika/Portal Layanan Kemenag).
-
Login menggunakan akun NUPTK/NRG yang terdaftar.
-
Periksa menu Status Verifikasi/Pencairan Tunjangan.
Syarat Mutlak Penerima:
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG resmi.
- Memenuhi beban kerja minimal (24 jam linier).
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat.
- Data kepegawaian valid pada sistem pendataan.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara administrasi dapat dipantau melalui akun resmi @pendiskemenag di Instagram atau situs Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko