RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tidak butuh waktu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selain itu, KPK juga mengungkap arah kemana larinya uang yang dikorupsi tersebut pada Rabu dinihari (4/3).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tindak korupsi berakar dari perusahaan pribadi milik Fadia dan keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diketahui sebagai pemilik perusahaan. Suaminya, Ashraff Abu bertindak sebagai komisaris perusahaan, sementara anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff ditunjuk sebagai direktur perusahaan.
Sejak 2023, PT RNB terlibat dalam penyediaan jasa outsourcing atau pengadaan pegawai pihak ketiga untuk berbagai OPD Pemkab Pekalongan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta berbagai OPD tingkat kabupaten dan kecamatan. KPK menemukan masalah utama berasal dari fakta ini.
“Sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati, yang ditugaskan di sejumlah Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan. Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya, RUL diduga melakukan intervensi terhadap para Kepala Dinas untuk memastikan PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” jelas Budi dalam keterangan resmi KPK.
Diketahui, inisial RUL merupakan Rul Bayatun, yang telah lama menjadi tangan kanan keluarga Fadia. Diketahui pada awal 2026, Rul menggantikan Sabidq sebagai Direktur PT RNB.
Modus yang digunakan dalam kasus ini, setiap kali ada lelang penawaran jasa outsourcing, Sabiq dan Rul meminta perangkat daerah memenangkan PT RNB, atau dalam kasus ini sering disebut ‘Perusahaan Ibu’, bahkan jika ada perusahaan pesaing yang memiliki tawaran lebih bagus. Dari sini, Fadia dan keluarga dapat meraup langsung keuntungan dari kontrak jasa tersebut.
“Dalam kurun waktu 2023–2026, nilai transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp 46 miliar,” ungkap Budi.
Dari jumlah tersebut, RP 22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai yang menjadi bagian dari paket outsourcing yang dimenangkan. Sementara Rp 19 miliar sisanya dibagikan dalam internal keluarga, plus Rul Bayatun.
Dari jumlah tersebut, Fadia diketahui mengambil Rp 5,5 miliar untuk dirinya sendiri. KPK juga menyita sebuah mobil dan sebuah gawai elektronik sebagai barang bukti, serta menyegel sebuah salon milik Fadia di kawasan Kota Pekalongan.
“Ketika pejabat menerima manfaat dari perusahaan yang memenangkan proyek di instansi yang dipimpinnya, itu sudah masuk wilayah pidana korupsi. ” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers KPK kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Selain itu, Asep juga menyoroti keterlibatan Rul Bayatun sebagai orang luar keluarga dalam kasus ini. “Pergantian direktur dari anak menjadi orang kepercayaan ini diduga hanya akal-akalan agar orang menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan Bupati. Padahal, Fadia Arafiq adalah penerima manfaat,” tambahnya.
Saat ini, Fadia ditahan dalam rutan KPK selama 20 hari, atau hingga 23 Maret mendatang. Selain melanjutkan penelusuran kasus korupsi, KPK juga masih menanti hasil pemeriksaan berbagai pejabat Pemkab Pekalongan oleh kepolisian setempat, meskipun sebagian juga telah menjalani pemeriksaan langsung di Jakarta. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana