Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pencairan THR ASN dan Pensiunan PNS TNI Polri 2026 Masih Menunggu Presiden Prabowo Terbitkan PP

Bhagas Dani Purwoko • Jumat, 27 Februari 2026 | 17:03 WIB

 

PENSIUNAN: Rumor kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dibantah PT Taspen.
PENSIUNAN: Rumor kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dibantah PT Taspen.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Angin segar kini tengah berembus kencang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para purnabakti di seluruh penjuru Indonesia. Bagi Anda yang berdomisili di Bojonegoro dan sekitarnya, momen Idulfitri 1447 H (Tahun 2026) dipastikan akan terasa lebih manis dengan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih cepat dari biasanya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan kabar bahagia ini dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (23/2/2026). Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah mengetuk palu untuk menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp55 triliun demi menjamin kesejahteraan para abdi negara menyambut hari raya.

Jadwal Cair: Lebih Awal dari Tahun Sebelumnya!

Jika biasanya THR cair mepet dengan hari Lebaran, tahun 2026 ini ada kejutan. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa proses penyaluran dana akan dimulai sejak minggu pertama bulan Ramadan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Belum Cair? Ini Cara Mudah Otentikasi Taspen via HP dan Rincian Gaji Resminya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut mengonfirmasi bahwa target pencairan adalah tiga minggu sebelum Lebaran, dan selambat-lambatnya 10 hari sebelum Idulfitri. Namun, perlu diingat bahwa tanggal pastinya akan tetap mengikuti ketetapan awal Ramadan dan kesiapan administratif di masing-masing instansi.

Memahami Regulasi: Dasar Hukum THR ASN

Pemberian THR setiap tahunnya bukan sekadar kebijakan instan, melainkan amanah undang-undang yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur komponen, besaran, hingga teknis penyaluran agar tepat sasaran.

Pada periode sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 sebagai dasar hukum THR.

Untuk tahun 2025 lalu, regulasi itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025 atau hari ke-6 bulan suci Ramadan 2025. Sedangkan, tahun ini bisa dipastikan jadwal terbitnya PP THR ASN mundur. Mengingat saat ini sudah masuk seminggu bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Menaker Ancam Sanksi Tegas Perusahaan yang Telat Bayar THR 2026, Cek Jadwal THR Cair di Sini!

Adapun menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto yang masih menjalani rangkaian kegiatan kunjungan kerja di luar negeri, salah satunya Amerika Serikat.

Bocoran Nominal THR Pensiunan 2026

Bagi para purnabakti, besaran THR tahun ini mencakup akumulasi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga penghasilan tambahan lainnya. Berikut adalah rincian estimasi nominal berdasarkan golongan:

Golongan Pensiunan Estimasi Nominal THR 2026
Golongan I (Ia - Id) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (IIa - IId) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (IIIa - IIIc) Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV (IVa - IVe) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Siapa Saja yang Berhak Menerima "Cuan" Lebaran Ini?

Berdasarkan regulasi terbaru, daftar penerima manfaat THR 2026 meliputi:

  1. ASN: Mencakup PNS dan PPPK.

  2. TNI & Polri: Seluruh anggota aktif.

  3. Pejabat Negara.

  4. Pensiunan: PNS, TNI, dan Polri.

  5. Pekerja Swasta: Sesuai syarat masa kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Penting! 3 Langkah Agar THR Cair Tanpa Drama

Bapak dan Ibu pensiunan, agar dana THR langsung "mendarat" mulus di rekening tanpa kendala administrasi, segera lakukan tiga hal ini:

Pemerintah berkomitmen memberikan layanan terbaik agar kesejahteraan seluruh aparatur dan purnabakti tetap terjaga. Selamat menyambut bulan suci dengan penuh ketenangan! (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#menteri keuangan #PP THR ASN #thr pns #Presiden Prabowo #Pencairan #Purbaya Yudhi Sadewa #pensiunan pns #tni polri #Tepat Sasaran #dasar hukum