RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Musim hujan di awal tahun 2026 rupanya tidak hanya membawa genangan air, tetapi juga "ranjau" mematikan di jalan raya. Cuaca ekstrem yang mengguyur berbagai wilayah telah menyisakan aspal yang hancur dan berlubang. Sering kali, kita sebagai pengendara hanya bisa menggerutu saat motor terperosok.
Namun, tahukah Anda bahwa jalan berlubang bukan sekadar nasib buruk, melainkan kelalaian penyelenggara jalan yang bisa dituntut secara hukum?
Kasus kecelakaan lalu lintas yang sudah lazim terjadi seharusnya senantiasa menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, agar tidak main-main dengan infrastruktur jalan.
Jangan Diam! Ini Hak Anda Sebagai Warga Negara
Sering kali masyarakat pasrah saat kendaraannya rusak atau tubuhnya terluka akibat jalan berlubang. Padahal, pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa warga berhak menggugat pemerintah.
Baca Juga: Minim PJU, Ruas Jalan Provinsi Blora Wilayah Randublatung–Jati Rawan Laka dan Kriminalitas
Aturannya sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 24 mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak. Jika belum bisa diperbaiki, mereka wajib memasang rambu atau tanda peringatan. Jika abai, bersiaplah menghadapi jerat pidana Pasal 273:
-
Luka Ringan/Kendaraan Rusak: Kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
-
Luka Berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
-
Korban Meninggal Dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
-
Tidak Memasang Rambu: Kurungan 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
"Selain sanksi pidana, warga yang dirugikan berhak menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil. Pastikan Anda tahu siapa pengelola jalannya, apakah jalan nasional (Kementerian PU), jalan provinsi (Gubernur), atau jalan kabupaten/kota (Bupati/Walikota)," tegas Djoko melansir dari TheStance.id.
Bukti Nyata: Gugatan Warga Bisa Menang!
Menggugat negara bukan hal yang mustahil. Pada tahun 2014, sekelompok warga Bandung melalui LBH melayangkan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri Bandung terkait jalanan kota yang hancur.
Baca Juga: Anggaran Rp 5 Miliar Tak Menuntaskan Jalan Tergenang di Bojonegoro
Hasilnya? Warga menang. Pemerintah kota yang saat itu dipimpin Ridwan Kamil diwajibkan memperbaiki jalan rusak dalam waktu 5 hari, membuat sistem pengaduan yang transparan, dan memublikasikan proses perbaikan jalan secara terbuka kepada publik.
Keselamatan di Tangan Anda
Meski hukum berpihak pada warga, mencegah jauh lebih baik daripada mengobati. Selalu kurangi kecepatan saat hujan turun, karena genangan air sering kali menyembunyikan lubang yang dalam. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko