Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Hati-Hati Hoaks Deepfake Menkeu Purbaya: Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen di 2026!

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 4 Februari 2026 | 15:44 WIB

 

GAJI PENSIUNAN: Waspada berita hoaks terkait isu kenaikan gaji pensiunan.
GAJI PENSIUNAN: Waspada berita hoaks terkait isu kenaikan gaji pensiunan.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dunia digital baru-baru ini diguncang oleh video viral yang mencatut nama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Video yang beredar di Facebook dan YouTube tersebut menarasikan bahwa pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan mencairkan dana rapelan pada 30 Januari 2026.

Namun, para pensiunan diimbau untuk tidak terjebak. Setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah berita bohong (hoaks) yang sangat canggih.

Canggihnya Teknologi 'Deepfake' Menipu Pensiunan

Video yang beredar di Facebook tersebut bukanlah rekaman asli. Analisis menggunakan alat deteksi Hive Moderation menunjukkan hasil yang mengejutkan: 99,9 persen video tersebut adalah rekayasa kecerdasan buatan (AI) atau deepfake.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Februari 2026: Masih Mengacu Aturan Lama, Taspen Ingatkan Pentingnya Otentikasi

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi.

"Informasi mengenai rapel pensiunan yang disebut sudah cair adalah hoaks dan dibuat dengan teknologi AI (deepfake)," tegas pernyataan resmi Kemenkeu.

Hingga saat ini, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Menkeu Purbaya maupun kanal komunikasi Kemenkeu yang membenarkan adanya kenaikan gaji mendadak di awal tahun 2026 tersebut.

Fakta Regulasi: Masih Mengacu pada Aturan Tahun 2024

Perlu diketahui, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen terakhir kali terjadi secara resmi pada 1 Januari 2024. Hingga saat ini, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa skema pembayaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rencana penyesuaian memang ada, namun prosesnya memerlukan kehati-hatian fiskal.

"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," papar Purbaya.

Baca Juga: Belum Terima Gaji Pensiunan PNS? Jangan Lupa Periksa Otentikasi Data Pensiun di Aplikasi Taspen

Pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi antar-kementerian untuk memastikan kesiapan anggaran dan aspek regulasi sebelum menerbitkan PP baru yang akan menyelaraskan gaji pensiunan dengan ASN aktif.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 (Berdasarkan PP 8/2024)

Sambil menunggu regulasi terbaru, berikut adalah nominal gaji pokok pensiunan yang berlaku saat ini:

Selain gaji pokok, pensiunan tetap berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), serta tunjangan lainnya yang melekat pada instansi masing-masing.

Agenda Penting Taspen & Kemenkeu 2026

Agar tidak mudah terprovokasi kabar burung, catat jadwal resmi berikut:

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih 'Pending': Menkeu Purbaya Tunggu Evaluasi Maret, Ini Bocoran Skemanya!

  1. Gaji Bulanan: Dicairkan setiap tanggal 1. Jika tanggal 1 adalah hari libur, pencairan dimajukan ke hari kerja sebelumnya.

  2. Gaji ke-13: Prediksi pencairan jatuh pada periode Juni-Juli 2026, mengikuti pola tahunan yang disahkan melalui PMK.

  3. Otentikasi: Tetap lakukan otentikasi berkala di aplikasi Taspen agar dana langsung masuk ke rekening atau bisa diambil di Kantor Pos menggunakan KARIP.

Tips Menghindari Hoaks Keuangan

Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada kanal resmi:

Jangan biarkan teknologi AI menipu Anda. Pastikan setiap informasi yang beredar telah dikonfirmasi oleh otoritas terkait sebelum disebarluaskan. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Kenaikan Gaji Pensiunan #Menipu #bohong #rapelan gaji pensiunan #deepfake #Hati hati #Menkeu Purbaya #hoaks