Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

KPK Gelar OTT di Madiun dan Pati: Wali Kota Maidi dan Bupati Sudewo Ditangkap

Bhagas Dani Purwoko • Senin, 19 Januari 2026 | 19:26 WIB

OTT KPK: Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK. Walikota Madiun Maidi juga ikut ditangkap.
OTT KPK: Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK. Walikota Madiun Maidi juga ikut ditangkap.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.

Pada Senin, 19 Januari 2026, tim penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yakni Madiun, Jawa Timur, dan Pati, Jawa Tengah.

Dalam operasi senyap di Madiun, lembaga antirasuah ini mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pihak lainnya.

Wali Kota Madiun Diboyong ke Jakarta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim KPK mengamankan total 15 orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Madiun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar langsung diterbangkan ke markas KPK untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga: DPRD Pati: MA Punya 30 Hari Untuk Tentukan Pemakzulan Bupati Sudewo

“Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Budi memastikan bahwa orang nomor satu di Madiun turut serta dalam rombongan yang dibawa ke Ibu Kota. “Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dugaan Korupsi Dana CSR dan Proyek

Penangkapan terhadap Wali Kota Maidi dan belasan orang lainnya ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam pengelolaan anggaran daerah. Budi mengungkapkan bahwa kasus ini menyangkut penerimaan hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” jelas Budi.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya cukup fantastis, meskipun penghitungan pastinya masih berlangsung.

Baca Juga: Pemakzulan Bupati Sudewo di Ujung Tanduk, Berikut Daftar Bupati yang Pernah Dimakzulkan

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tambahnya.

OTT di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo Ditangkap

Selain di Madiun, KPK juga bergerak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Budi membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di wilayah tersebut dan menyebutkan bahwa pihak penerima uang telah diamankan.

Namun, Senin sore, KPK belum merinci siapa saja pihak yang terjaring maupun konstruksi kasus di Pati secara mendetail.

“Terkait dengan peristiwa tertangkap tangan di wilayah Pati ini berkaitan dengan perkaranya apa, konstruksinya seperti apa, pihak-pihak yang diamankan siapa saja, itu nanti kami akan sampaikan,” tutur Budi.

Ia berjanji akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan operasi di Pati.

Baca Juga: Ribuan Warga Pati Desak Bupati Sudewo Mundur, meski Kenaikan PBB Dibatalkan. Simak Prosedur Pemakzulan Bupati!

“Ya di antaranya itu yang diamankan. Nanti kami akan update secara lebih lengkap lagi pihak-pihak yang diamankan siapa saja, terkait dengan peristiwanya menyoal soal apa itu juga nanti kami akan update kembali untuk yang Pati,” ucapnya.

Adapun pada Senin malam, Budi pun mengonfirmasi, salah satu pihak ditangkap saat OTT di Pati adalah Bupati Sudewo.

"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Budi memastikan, Sudewo saat ini tengah diperiksa oleh penyidik. Namun lokasinya tidak diterbangkan ke Jakarta, malinkan di Polres Kudus.

"Saat ini, Ybs sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus," Budi menandasi.

Status Hukum Ditentukan 1x24 Jam

Saat ini, para pihak yang terjaring OTT di kedua lokasi tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.

Baca Juga: Masyarakat Gelar Demo Kebijakan PBB 250 Persen, DPRD Pati Setuju Gunakan Hak Angket dan Bentuk Panitia Pemakzulan Bupati Sudewo

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

Pengumuman resmi mengenai status hukum para pihak terkait rencananya akan disampaikan melalui konferensi pers. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#dana csr #pati #operasi tangkap tangan #tersangka #madiun #Bupati sudewo #Korupsi #Walikota Maidi #ott kpk