RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia tengah menanti kepastian pencairan bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan informasi terbaru per Jumat, 26 Desember 2025, Kementerian Sosial telah menetapkan beberapa kebijakan krusial terkait nasib bantuan yang belum cair hingga akhir tahun.
Batas Akhir 31 Desember: Segera Cek Saldo KKS Anda
Pemerintah telah menginstruksikan bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) untuk menuntaskan penyaluran PKH Tahap 4 dan BPNT sebelum 31 Desember 2025. Selain bantuan reguler tersebut, BLT Kesra senilai Rp900.000 yang seharusnya berakhir pada 21 Desember, kini masih terus disalurkan bagi KPM yang belum menerima saldo.
Jika hingga hari ini saldo Anda masih kosong (zong), disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala di ATM atau melalui aplikasi mobile banking masing-masing bank.
Mengapa Bansos Belum Cair? Ini 2 Kemungkinan Utamanya
Bagi KPM yang bantuannya belum mendarat di rekening KKS, terdapat dua kemungkinan besar:
-
Antrean Transfer Perbankan: Mengingat jumlah penerima BPNT mencapai 18,3 juta keluarga dan PKH 10 juta keluarga, bank seringkali membutuhkan waktu ekstra untuk menyelesaikan proses pemindahbukuan. Kabar baiknya, jika masalahnya hanya pada teknis transfer, KPM masih berkesempatan menerima bantuan melalui pencairan susulan.
-
Data Tereliminasi dari DTKS: Kementerian Sosial melalui verifikasi bulanan terus mencoret nama-nama yang dianggap sudah tidak layak. Beberapa alasan pencoretan meliputi adanya anggota keluarga yang bergaji di atas UMR, status TNI/Polri dalam satu KK, atau penyalahgunaan dana bansos untuk hal terlarang seperti rokok dan judi online.
Kabar Gembira: 3 Golongan Ini Terima Bansos Seumur Hidup
Dalam peraturan terbaru, Kementerian Sosial memberikan pengecualian khusus bagi tiga kategori KPM agar tetap menerima bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu (seumur hidup), selama syarat kelayakan terpenuhi:
-
Kelompok Lansia: Menjamin hari tua bagi warga senior yang kurang mampu.
-
Penyandang Disabilitas Berat: Sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok paling rentan.
-
ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa): Memastikan kesejahteraan bagi mereka yang memiliki hambatan mental serius.
Baca Juga: Kejutan Akhir Tahun! Cek Bansos PKH, BPNT, hingga BLT Kesra Cair Serentak di Berbagai Daerah
Transformasi KPM Usia Produktif ke Program PPSE
Berbeda dengan golongan di atas, penerima bansos usia produktif kini mendapatkan batasan waktu maksimal 5 tahun. Namun, pemerintah tidak melepas begitu saja. KPM usia produktif didorong untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) atau Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang menawarkan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta beserta pendampingan usaha agar dapat mandiri dan lulus dari kemiskinan secara permanen. (*)
Catatan: Pastikan Anda selalu memverifikasi data melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan personal.
Editor : Bhagas Dani Purwoko