Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 Cair November, Cek Mekanisme TPG Baru dan 9 Syarat Wajib Ini!

Bhagas Dani Purwoko • Senin, 13 Oktober 2025 | 03:51 WIB
Telat Hampir Sebulan, Rp 6,5 Miliar Tunjangan Honorer Cair
Telat Hampir Sebulan, Rp 6,5 Miliar Tunjangan Honorer Cair

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh para pendidik di seluruh Indonesia akhirnya tiba! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi pendidik/guru untuk periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.

Pemerintah menjadwalkan tunjangan ini akan mulai cair pada bulan November mendatang. Yang lebih menggembirakan, proses penyaluran kini menggunakan mekanisme baru yang lebih efisien, di mana tunjangan akan ditransfer langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru.

Perlu diketahui, TPG cair setiap triwulan atau empat kali setahun dengan sistem rapel. Sehingga, TPG Triwulan I cair antara Januari-Maret, TPG Triwulan II cair antara April-Juni, TPG Triwulan III cair antara Juli-September, dan TPG Triwulan 4 cair antara Oktober-Desember. 

 

Jadwal dan Sasaran Pencairan TPG Triwulan IV 2025

Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui akun Instagram @kemendikdasmen, pencairan TPG untuk Triwulan IV, yang mencakup hak guru pada bulan Oktober, November, dan Desember, telah ditetapkan akan dimulai pada bulan November 2025.

Bantuan finansial ini ditujukan kepada dua kategori utama pendidik yang menjadi pilar sistem pendidikan nasional:

Kepastian jadwal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para guru dalam merencanakan keuangan mereka, sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka

Mekanisme Baru: Birokrasi Dipangkas, Tunjangan Profesi Guru Lebih Cepat Cair

Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan perubahan fundamental dalam mekanisme penyaluran TPG, khususnya bagi guru ASND. Jika sebelumnya dana harus melalui pemerintah daerah, kini tunjangan akan ditransfer langsung dari pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening pribadi setiap guru.

Tujuan utama dari kebijakan baru ini adalah: 

Dengan langkah ini, pemerintah berharap para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mendidik tanpa perlu khawatir akan keterlambatan hak finansial mereka.

WAJIB TAHU! 9 Syarat Utama Agar Tunjangan Anda Cair Tepat Waktu

Untuk memastikan nama Anda masuk dalam daftar penerima, pastikan Anda telah memenuhi seluruh syarat wajib yang telah ditetapkan. Kegagalan memenuhi salah satu syarat dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan. Berikut adalah daftarnya:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang Sah: Ini adalah bukti formal profesionalisme setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): Nomor identifikasi unik yang diterbitkan Kemendikbudristek setelah guru mendapatkan Serdik.

3. Beban Mengajar Aktif Minimal 24 Jam per Minggu: Jam mengajar harus tercatat secara akurat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan linier dengan sertifikasi.

4. Status Info GTK Valid: Data di laman Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) harus 100% valid, karena ini adalah dasar utama verifikasi.

5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP): SKTP adalah dokumen final yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran tunjangan.

6. Hasil Penilaian Kinerja Minimal "Baik": Kinerja guru harus memenuhi standar minimum dengan predikat paling rendah "Baik".

7. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru penerima TPG tidak boleh memiliki status kepegawaian tetap di luar satuan pendidikannya.

8. Memiliki Rekening Bank yang Aktif dan Valid: Ini adalah syarat mutlak untuk kelancaran proses transfer langsung dari pusat.

9. Wajib Menjadi Guru Wali (Syarat Khusus 2025): Berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, semua guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) diwajibkan menjadi Guru Wali sebagai syarat validasi Info GTK untuk pencairan Triwulan 3 dan 4

4 Landasan Hukum yang Mengatur Tunjangan Profesi Guru

Penyaluran TPG didasari oleh kerangka hukum yang kuat untuk menjamin hak para pendidik. Beberapa regulasi utama yang menjadi landasannya antara lain: 

Baca Juga: Kesempatan Emas Guru TK dan SD: Ada 12.500 Kuota Beasiswa Kuliah S-1/D-IV, UMG Jadi Salah Satu LPTK

Besaran Gaji Guru PNS Lulusan PPG Berdasarkan Golongan

Besaran TPG bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan: 

Golongan I (Ijazah SMP/SMA Sederajat)

Golongan II (Ijazah D3/Sarjana Muda)

Golongan III (Lulusan S1/PPG)

Golongan IV (PNS Senior/Pejabat Struktural)

Sementara itu, besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta. Adapun sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Langkah Mudah Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 di Info GTK

Untuk memeriksa apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit dan tunjangan profesi triwulan I, II, III, dan IV sudah siap dicairkan, guru bisa melakukan pengecekan langsung secara online melalui website resmi Info GTK.

Berikut panduan lengkapnya:

Pengecekan rutin di Info GTK sangat penting dilakukan para guru. Agar guru bisa memantau apakah data mereka sudah tervalidasi dengan benar, apakah SKTP sudah diterbitkan, dan kapan tunjangan profesi triwulan 3 akan dicairkan.

Dengan cara ini, guru juga bisa segera mengetahui apabila terdapat kendala atau data yang perlu diperbaiki supaya pencairan tunjangan tidak mengalami hambatan. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#kementerian keuangan #non-PNS #Jadwal Pencairan #asn #sertifikasi pendidik #syarat #tunjangan profesi guru #Pencairan #kemendikdasmen #triwulan #panduan lengkap #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #kemenkeu #dapodik #guru pns #Info gtk #guru honorer