Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dewan Pers Desak Rombak RUU Hak Cipta, Demi Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik

Bhagas Dani Purwoko • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 01:49 WIB
Photo
Photo

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sebuah langkah monumental diambil oleh Dewan Pers untuk melindungi masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, Dewan Pers secara resmi menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Usulan ini bukan sekadar revisi minor; ini adalah sebuah desakan untuk merombak total sejumlah pasal krusial yang selama ini menjadi celah bagi praktik pelanggaran hak cipta terhadap karya jurnalistik.

Langkah strategis ini diambil di tengah pembahasan RUU Hak Cipta yang sedang bergulir di DPR. Dewan Pers berjuang untuk memastikan karya jurnalistik tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan diakui secara eksplisit sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang vital bagi ekosistem media dan hak publik atas informasi.
 
Jika usulan ini diterima, era 'begal konten' atau praktik salin-tempel (copy-paste) berita secara serampangan yang merugikan insan pers dan perusahaan media bisa segera berakhir.

Urgensi Perlindungan: Alasan Fundamental di Balik Langkah Dewan Pers

Dalam lanskap media digital yang serba cepat, karya jurnalistik seringkali menjadi korban pelanggaran hak cipta yang masif.

Kemudahan menyalin dan menyebarkan konten secara instan telah menciptakan sebuah paradoks: informasi melimpah, tetapi kesejahteraan dan hak para pembuat konten, yakni wartawan dan perusahaan pers justru terancam.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa peran karya jurnalistik telah berevolusi. "Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh," ujarnya.

Menurut Dewan Pers, penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan memberikan empat manfaat fundamental:
 
1. Menjamin Hak Ekonomi dan Moral: Memberikan kepastian hukum atas hak yang melekat pada pencipta (wartawan) dan perusahaan pers yang menaunginya. Ini berarti setiap karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai.
 
2. Mencegah Pelanggaran Hak Cipta: Menghentikan praktik-praktik tidak etis seperti plagiarisme dan agregasi konten tanpa izin yang sangat merugikan pekerja pers secara finansBaca Juga: Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) 2025: Kolaborasi Pers dan Jurnalisme Warga Memperkuat Pilar Demokrasi ial dan industri media secara keseluruhan.
 
3. Mendorong Ekosistem Pers yang Sehat: Dengan adanya perlindungan, perusahaan pers akan lebih terdorong untuk berinvestasi pada jurnalisme berkualitas, menciptakan iklim industri yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
 
4. Memperkuat Hak Publik: Pada akhirnya, perlindungan ini akan memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang kredibel dan dapat dipercaya, bukan sekadar konten daur ulang.

Komaruddin Hidayat menambahkan, bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.

Poin-Poin Kunci Usulan Dewan Pers: Merombak Pasal-Pasal Krusial

Usulan yang diserahkan Dewan Pers kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum ini berisi sejumlah perubahan mendasar. Berikut adalah rincian dari poin-poin revolusioner yang diusulkan:

1. Mendefinisikan Ulang "Ciptaan" untuk Mencakup Karya Jurnalistik

Langkah pertama dan paling fundamental adalah memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit ke dalam definisi "Ciptaan" yang dilindungi undang-undang.

Perubahan sederhana ini memiliki dampak hukum yang luar biasa, karena secara otomatis menempatkan semua produk jurnalistik di bawah payung perlindungan UU Hak Cipta sejak awal.

Baca Juga: AJI-PWI Bojonegoro Tuntut Kebebasan Pers, Pj Bupati Pastikan Jurnalis Mitra Pemerintah

2. Menghapus Pasal "Celah" Praktik Salin-Tempel Berita

Ini merupakan salah satu usulan paling signifikan yang berpotensi mengubah lanskap media digital. Dewan Pers mengusulkan untuk menghapus seluruhnya beberapa pasal yang selama ini sering dijadikan pembenaran untuk mengambil berita dari media lain dengan hanya mencantumkan sumber.

Pasal 43 huruf (c) (diusulkan dihapus): Pasal ini menyatakan bahwa "pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap" tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta. Dengan menghapus pasal ini, praktik agregasi berita tanpa izin, meskipun mencantumkan sumber, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Pasal 26 huruf (a) (diusulkan dihapus): Pasal ini mengecualikan "penggunaan kutipan singkat Ciptaan" untuk pelaporan peristiwa aktual dari ketentuan hak ekonomi. Penghapusan ini bertujuan agar kutipan pun harus tunduk pada prinsip hak cipta yang lebih ketat.

Pasal 48 huruf (a) dan (b) (diusulkan dihapus): Pasal ini juga mengizinkan penggandaan atau penyiaran artikel dan laporan peristiwa aktual untuk tujuan informasi. Dengan menghapusnya, Dewan Pers ingin menegaskan bahwa setiap bentuk penggandaan dan penyiaran harus seizin pencipta atau pemegang hak cipta.

3. Memperjelas Status dan Perlindungan Karya Jurnalistik

Untuk lebih memperkuat posisi karya jurnalistik, Dewan Pers mengusulkan penambahan definisi yang lebih detail.

Definisi ini penting untuk membedakan antara karya jurnalistik profesional dengan konten buatan pengguna (user-generated content) lainnya.

4. Menetapkan Masa Berlaku Hak Cipta Karya Jurnalistik

Dewan Pers mengusulkan agar karya jurnalistik dimasukkan ke dalam pasal-pasal yang mengatur durasi perlindungan hak ekonomi, dengan dua skema yang diajukan:

Adanya dua usulan ini mengindikasikan bahwa Dewan Pers membuka ruang diskusi dengan legislator untuk menemukan formula durasi perlindungan yang paling tepat bagi dinamika karya jurnalistik.

5. Mengusulkan Prinsip "Fair Use" (Penggunaan Wajar)

Sebagai sebuah terobosan, Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru mengenai Prinsip Fair Use untuk karya jurnalistik. Jika terjadi sengketa pelanggaran, pengadilan perlu mempertimbangkan empat faktor untuk menentukan apakah penggunaan tersebut wajar atau tidak: 

Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah untuk tujuan komersial atau pendidikan nirlaba

Sifat Karya Berhak Cipta: Menilai tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.

Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan signifikan bagian yang diambil dari karya asli.

Dampak Penggunaan terhadap Pasar: Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai dari karya asli.

Prinsip ini akan memberikan kerangka kerja yang lebih adil dan kontekstual dalam menangani sengketa hak cipta di era digital.

Dewan Pers menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta ini. Harapannya, undang-undang yang lahir nantinya dapat secara nyata memperkuat kemerdekaan pers, menjaga keberlangsungan industri media, dan memberikan penghargaan yang layak terhadap karya intelektual para wartawan di Indonesia. (bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Ubah #jurnalistik #dewan pers #penguatan #Perlindungan Karya Jurnalistik #RUU Hak Cipta