RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sebuah langkah monumental diambil oleh Dewan Pers untuk melindungi masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, Dewan Pers secara resmi menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Usulan ini bukan sekadar revisi minor; ini adalah sebuah desakan untuk merombak total sejumlah pasal krusial yang selama ini menjadi celah bagi praktik pelanggaran hak cipta terhadap karya jurnalistik.
Urgensi Perlindungan: Alasan Fundamental di Balik Langkah Dewan Pers
Dalam lanskap media digital yang serba cepat, karya jurnalistik seringkali menjadi korban pelanggaran hak cipta yang masif.
Kemudahan menyalin dan menyebarkan konten secara instan telah menciptakan sebuah paradoks: informasi melimpah, tetapi kesejahteraan dan hak para pembuat konten, yakni wartawan dan perusahaan pers justru terancam.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa peran karya jurnalistik telah berevolusi. "Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh," ujarnya.
Komaruddin Hidayat menambahkan, bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.
Poin-Poin Kunci Usulan Dewan Pers: Merombak Pasal-Pasal Krusial
Usulan yang diserahkan Dewan Pers kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum ini berisi sejumlah perubahan mendasar. Berikut adalah rincian dari poin-poin revolusioner yang diusulkan:
1. Mendefinisikan Ulang "Ciptaan" untuk Mencakup Karya Jurnalistik
Langkah pertama dan paling fundamental adalah memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit ke dalam definisi "Ciptaan" yang dilindungi undang-undang.
-
Pasal 1 angka 3 (diusulkan diubah): Dewan Pers mengusulkan agar definisi Ciptaan menjadi: "setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra 'serta karya jurnalistik'...".
Perubahan sederhana ini memiliki dampak hukum yang luar biasa, karena secara otomatis menempatkan semua produk jurnalistik di bawah payung perlindungan UU Hak Cipta sejak awal.
Baca Juga: AJI-PWI Bojonegoro Tuntut Kebebasan Pers, Pj Bupati Pastikan Jurnalis Mitra Pemerintah
2. Menghapus Pasal "Celah" Praktik Salin-Tempel Berita
Ini merupakan salah satu usulan paling signifikan yang berpotensi mengubah lanskap media digital. Dewan Pers mengusulkan untuk menghapus seluruhnya beberapa pasal yang selama ini sering dijadikan pembenaran untuk mengambil berita dari media lain dengan hanya mencantumkan sumber.
Pasal 43 huruf (c) (diusulkan dihapus): Pasal ini menyatakan bahwa "pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap" tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta. Dengan menghapus pasal ini, praktik agregasi berita tanpa izin, meskipun mencantumkan sumber, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Pasal 26 huruf (a) (diusulkan dihapus): Pasal ini mengecualikan "penggunaan kutipan singkat Ciptaan" untuk pelaporan peristiwa aktual dari ketentuan hak ekonomi. Penghapusan ini bertujuan agar kutipan pun harus tunduk pada prinsip hak cipta yang lebih ketat.
Pasal 48 huruf (a) dan (b) (diusulkan dihapus): Pasal ini juga mengizinkan penggandaan atau penyiaran artikel dan laporan peristiwa aktual untuk tujuan informasi. Dengan menghapusnya, Dewan Pers ingin menegaskan bahwa setiap bentuk penggandaan dan penyiaran harus seizin pencipta atau pemegang hak cipta.
3. Memperjelas Status dan Perlindungan Karya Jurnalistik
Untuk lebih memperkuat posisi karya jurnalistik, Dewan Pers mengusulkan penambahan definisi yang lebih detail.
-
Pasal 40 ayat (1) (diusulkan ditambah): Dewan Pers mengusulkan penambahan huruf (t) yang secara spesifik mendefinisikan Karya Jurnalistik sebagai: "Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.".
Definisi ini penting untuk membedakan antara karya jurnalistik profesional dengan konten buatan pengguna (user-generated content) lainnya.
4. Menetapkan Masa Berlaku Hak Cipta Karya Jurnalistik
Dewan Pers mengusulkan agar karya jurnalistik dimasukkan ke dalam pasal-pasal yang mengatur durasi perlindungan hak ekonomi, dengan dua skema yang diajukan:
-
Skema Pertama (Pasal 58 ayat 1): Karya jurnalistik diusulkan untuk berlaku selama hidup Pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia, setara dengan perlindungan untuk buku dan karya sastra lainnya.
-
Skema Kedua (Pasal 59 ayat 1): Karya jurnalistik juga diusulkan untuk berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, setara dengan karya fotografi dan potret.
Adanya dua usulan ini mengindikasikan bahwa Dewan Pers membuka ruang diskusi dengan legislator untuk menemukan formula durasi perlindungan yang paling tepat bagi dinamika karya jurnalistik.
5. Mengusulkan Prinsip "Fair Use" (Penggunaan Wajar)
Sebagai sebuah terobosan, Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru mengenai Prinsip Fair Use untuk karya jurnalistik. Jika terjadi sengketa pelanggaran, pengadilan perlu mempertimbangkan empat faktor untuk menentukan apakah penggunaan tersebut wajar atau tidak:
Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah untuk tujuan komersial atau pendidikan nirlaba.
Sifat Karya Berhak Cipta: Menilai tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.
Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan signifikan bagian yang diambil dari karya asli.
Dampak Penggunaan terhadap Pasar: Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai dari karya asli.
Prinsip ini akan memberikan kerangka kerja yang lebih adil dan kontekstual dalam menangani sengketa hak cipta di era digital.
Dewan Pers menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta ini. Harapannya, undang-undang yang lahir nantinya dapat secara nyata memperkuat kemerdekaan pers, menjaga keberlangsungan industri media, dan memberikan penghargaan yang layak terhadap karya intelektual para wartawan di Indonesia. (bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko