RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tidak ada pengumuman resmi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025.
Kabar yang beredar di media sosial mengenai hal ini dipastikan Hoaks.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:
• Jadwal BSU 2025: Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pencairan BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.
• Pencairan Agustus: Pencairan yang terjadi pada bulan Agustus adalah perpanjangan waktu bagi pekerja yang mengalami kendala teknis dalam menerima dana pada periode sebelumnya, bukan pencairan tahap baru.
• Status Guru PAUD: Meskipun demikian, distribusi bantuan masih berlangsung untuk kelompok tertentu seperti guru PAUD non-formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari sumber-sumber terpercaya seperti situs web resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau Puslapdik Kemendikbudristek untuk menghindari misinformasi.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memeriksa status mereka sebagai penerima BSU, ada beberapa cara resmi yang bisa digunakan:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
2. Akses situs bsu.kemnaker.go.id.
3. Pilih menu "Cek NIK" atau gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU".
4. Masukkan NIK dan kode keamanan (CAPTCHA).
5. Klik "Cek Status" untuk melihat informasi.
6. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
7. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
8. Cari bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
9. Isi formulir dengan data diri yang diminta (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).
10. Klik "Lanjutkan" untuk melihat status Anda.
11. Melalui Aplikasi PosPay
12. Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store.
13. Daftar atau masuk ke akun Anda.
14. Di halaman utama, pilih ikon informasi (i) berwarna merah di kanan atas.
15. Pilih menu dengan logo Kementerian Ketenagakerjaan.
16. Pilih "BSU Kemnaker 1".
17. Ambil foto e-KTP dan isi data diri yang diminta.
18. Sistem akan memberitahukan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU. (*)