Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejagung RI Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 5 September 2025 | 00:57 WIB
Nadiem Makarim (rompi pink) ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung RI. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Nadiem Makarim (rompi pink) ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung RI. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek akhirnya menemui titik temu. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai pengingat kembali, Nadiem yang ditunjuk sebagai Mendikbudristek di era kepemimpinan Joko Widodo menjadi salah satu pemrakarsa proyek pengadaan tersebut. Kerugian yang disebabkan akibat proyek pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Nadiem menjalani pemeriksaan oleh  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Kamis pagi (4/9). Sore harinya, Nadiem sudah berseragam tahanan dan dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung RI, Anang Supriatna kepada awak media, sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, semasa menjabat Nadiem sempat bertemu dengan pihak Google Indonesia mengenai pemanfaatan program Google for Education untuk peserta didik dalam negeri. Kebetulan, program tersebut sudah lama diajukan oleh pendahulu Nadiem, Muhadjir Effendy.

Masalahnya, di era Muhajdir, pengujian Chromebook di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) gagal, sehingga sedianya pengadaan Chromebook dibatalkan. Namun saat kursi menteri diduduki Nadiem, pendiri perusahaan ojek online Gojek tersebut malah memberi lampu hijau untuk proyek tersebut. Dengan menyepakati bahwa Kemendikbud bakal mengadopsi Chromebook untuk proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

 “NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan TIK. Padahal surat itu tidak dijawab menteri sebelumnya yaitu ME (Muhadjir), yang tidak merespons karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal dan tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam," jelas Nurcahyo.

Selain itu, usai kesepakatan dicapai, Nadiem langsung menginstruksikan distribusi Chromebook dalam proyek pengadaan alat TIK. “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” tambah Nurcahyo.

Sebagai catatan samping, Chromebook banyak bergantung pada koneksi internet untuk menjalankan mayoritas fungsinya. Karena alih-alih menggunakan aplikasi khusus seperti komputer dan laptop pada umumnya, fungsionalitas Chromebook bergantung pada layanan penyimpanan internet, atau lebih sering disebut sebagai cloud.

Pemeriksaan Nadiem melibatkan total 120 saksi dan 4 orang ahli. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelumnya Nadiem sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali pada Juni dan Juli lalu. Selain itu, tiga pegawai Kemendikbudristek bawahan Nadiem sudah ditahan lebih dulu.

Nadiem sendiri bersikeras tidak bersalah atas dugaan kasus tersebut. ”Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujarnya sebelum dibawa ke mobil tahanan. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Kemendikbudristek #kejaksaan agung #kejagung ri #dugaan korupsi #pengadaan chromebook #Korupsi #komputer #ChromeOS #Chromebook #laptop #Kejagung #makarim #Sekolah #nadiem makarim #pemeriksaan #nadiem