RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Forkopimda Blora menyepakati maklumat bersama yang bertujuan menghentikan seluruh agenda illegal drilling atau pengeboran ilegal sumur-sumur minyak, melalui Apel Tiga Pilar, Kamis sore (21/8).
Guna menyikapi perkembangan situasi kondusivitas pascakebakaran sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Maklumat itu nantinya disosialisasikan di seluruh desa-desa di Kabupaten Blora. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, berdasar pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, serta arahan Menteri ESDM pada tanggal 29 Juli 2025, dan memperhatikan kejadian kebakaran tersebut, ia sepakat untuk melarang kegiatan illegal drilling.
’’Satu, melarang kegiatan drilling/pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah terhadap sumur minyak eksisting atau sumur yang telah berproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
’’Lalu, apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait dengan pengeboran sumur minyak masyarakat baru, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia turut berduka, adanya kejadian kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang juga telah menyebabkan korban jiwa dan luka menjadi atensi. Baik itu di Kabupaten Blora dan di tingkat nasional.
’’Untuk itu kami kumpulkan di sore hari ini (Kamis), kita untuk sama-sama menyamakan persepsi ke depannya terkait pengelolaan sumur minyak yang ada di Kabupaten Blora, Jadi, kami dengan Pak Bupati, dengan Pak Dandim, Ibu Kajari, Ibu Ketua PN sepakat membuat maklumat Bersama dengan tiga pilar ini,” terangnaya
Kapolres juga menyampaikan, isi maklumat ini akan ditempel di desa masing-masing. Terlebih, di desa-desa yang ada sumur minyak saat ini.
’’Kecuali sumur minyak yang sudah berizin yang sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya,” terangnya.
Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan, setelah terbitnya Permen ESDM No 14 tahun 2025 tentang legalitas sumur masyarakat, saat ini Pemkab Blora sedang melakukan identifikasi dan mendata potensi sumur-sumur masyarakat atau sumur rakyat yang ada di Kabupaten Blora.
’’Kemarin sudah kita undang juga kita sosialisikan bahwasannya selagi proses ini (identifikasi) dijalankan, memang tidak dibolehkan sumur ini beroperasi,” terangnya.
Hasil identifikasi awal menunjukkan ada sekitar 4.000 sumur yang diusulkan ke Gubernur, untuk kemudian dari Gubernur diusulkan ke Menteri, agar nantinya bisa dikelola melalui wadah seperti koperasi, BUMD, atau UMKM.
’’Nantinya, tim dari kementerian akan melakukan verifikasi untuk menentukan mana yang bisa disetujui,” ujarnya. Ia juga menyayangkan, di tengah proses ini, terjadi insiden pada sebuah sumur yang ternyata bukan sumur masyarakat.
Melainkan, sumur baru yang berada di area permukiman yakni di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, mengalami kebakaran.
Tentunya hal tersebut menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Blora, agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa tersebut.
Bupati juga mengatakan, atas arahan Gubernur, seluruh bupati di wilayah yang memiliki sumur masyarakat telah diminta menghentikan sementara operasional sumur.
Ini dilakukan agar niat baik seperti mendukung target lifting migas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, tidak malah menimbulkan masalah.
Meski demikian, untuk sumur-sumur yang memang sudah ada izinnya, seperti sumur tua yang sudah berizin dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada
’’Kita tidak ingin jatuh korban lagi. Karena itu, kita sepakat untuk dihentikan dulu sambil nanti kita urus percepatan untuk proses izinnya. Dan, ketika izinnya nanti terbit, tentunya akan ada tim teknik yang ahli yang bisa mendampingi,” paparnya
’’Lalu, untuk sumur-sumur masyarakat yang ilegal, ini kita tadi komitmen tadi kan sudah kita tuangkan bahwa ini harus kita tutup sampai nanti proses legalisasi ini keluar dan ini kita kawal bersama ini,” tambahnya. (hul/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko