RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pada momen HUT Kemerdekaan Indonesia ke-80 pada Minggu (17/8) lalu, sempat beredar kabar di media sosial bahwa Bank Indonesia (BI) merilis pecahan uang spesial untuk merayakan momen tersebut. Pecahannya sendiri simpang siur, namun banyak yang menyebut pecahan tersebut berjumlah Rp 250 ribu.
Pecahan tersebut serupa dengan uang pecahan Rp 100 ribu, namun dengan nilai Rp 250 ribu. Selain itu, terdapat gambar tanda air berupa seorang berkumis tanpa keterangan nama di satu sisi, serta Candi Borobudur di sisi lain.
Namun yang mencolok, alih-alih menggunakan nama Bank Indonesia, uang tersebut malah menggunakan nama Bank Republik Nusantara. BI sendiri telah mengumumkan bahwa kabar penerbitan pecahan uang tersebut merupakan kabar bohong, alias hoax.
“Informasi terkait uang Rupiah pecahan Rp 100.000 maupun pecahan lainnya yang beredar tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan uang Rupiah dengan pecahan tersebut, dan tidak menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan dengan pecahan tersebut,” tulis pernyataan resmi akun media sosial Bank Indonesia pada Selasa (19/8).
Selain itu, pihak BI juga menegaskan bahwa uang terbaru yang berlaku saat ini adalah uang pecahan emisi 2022 lalu, saat seluruh pecahan uang mengalami desain ulang. Selain itu, hanya ada satu pecahan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang dikeluarkan untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI, yakni Rp 75 ribuyang diluncurkan pada 2020 silam, dan masih berlaku hingga 2045.
Kabar serupa juga pernah beredar pada Juni lalu, ketika berbagai pengguna media sosial mengklaim bahwa BI merilis uang pecahan Rp 80 ribu jelang HUT Kemerdekaan ke-80. Sama seperti pecahan Rp 250 ribu, BI juga jauh-jauh hari memastikan kabar tersebut palsu. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana