Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kenapa PBB Jombang Bisa Naik Hingga 1.202 Persen? Begini Penjelasan Bupati dan Bapenda Jombang

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:23 WIB
(Dok. Bapenda Jombang)
(Dok. Bapenda Jombang)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Di balik demonstrasi protes kebijakan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Pati, ternyata ada kebijakan serupa yang lebih membuat garuk-garuk kepala lagi. PBB di Kabupaten Jombang meroket hingga 1.202 persen, alias hampir lima kali lipat dari PBB Pati.

Bedanya, warga Jombang tidak sampai melakukan demonstrasi serupa seperti di Pati, karena Pemkab setempat juga membuka kanal aduan keberatan atas penetapan tersebut. Menurut pihak Pemkab sendiri sebagaimana dilansir dari Jawa Pos Radar Jombang, sudah ada lebih dari 16 ribu aduan yang diterima Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang sejak 2024 per Rabu (13/8).

Bupati Jombang, Warsubi juga mengatakan, kenaikan PBB merupakan kebijakan warisan dari bupati periode sebelumnya. Kebijakan dilaksanakan sejak 2024, dengan dasar hukum Perda Jombang Nomor 13 Tahun 2023.

“Kami tidak pernah menaikkan pajak, kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024. “(Waktu itu) kami kan belum menjabat, tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (bupati periode sebelumnya),” jelas Warsubi kepada Jawa Pos Radar Jombang pada Rabu.

Sebagai solusi saat ini, Warsubi mempersilakan masyarakat Jombang untuk melayangkan aduan kepada Bapenda. Nantinya, mereka yang mengajukan keberatan dapat memperoleh potongan pajak yang harus dibayarkan, alih-alih harus memenuhi kenaikan tarif tersebut.

“Sudah 16.000 orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan,” ujar Warsubi.

Selain itu, berbeda dengan kenaikan PBB di Pati yang merupakan kenaikan rata, kenaikan di Jombang relatif bervariasi. Bahkan menurut Bapenda Jombang, ada yang justru mengalami penurunan.

"Ada beberapa yang pajaknya naik sampai ribuan persen. Namun tidak semua naik, banyak yang turun juga," jelas Kepala Bapenda Jombang, Hartono.

Perbedaan kenaikan jumlah pajak PBB tersebut dikarenakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berbeda-beda. Masalahnya menurut Hartono, besaran NJOP diambil dari survei appraisal yang dilakukan pada 2022 lalu, sehingga mulai 2024 banyak yang kondisinya tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Sehingga Pemkab Jombang mulai menata kembali tatanan besaran NJOP dan PBB P2 sejak 2024 lalu. Namun hasilnya baru dapat diterapkan pada 2026. “Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024," jelas Hartono.

Selain Pati dan Jombang, beberapa daerah lain sama-sama mengalami kenaikan PBB. Diantaranya Cirebon yang mengalami kenaikan hingga 1.000 persen, Semarang yang mengalami kenaikan hingga 400 persen, dan Bone yang mengalami kenaikan hingga 300 persen. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Pajak #pati #Kenaikan PBB #NJOP #bapenda jombang #nilai jual #Warsubi #jombang #bapenda #pbb #Radar Jombang #pajak bumi dan bangunan #Kabupaten Jombang