RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Di tengah kericuhan demonstrasi oleh ribuan masyarakat Pati, anggota DPRD Pati melaksanakan rapat paripurna di gedung DPRD setempat secara dadakan, Rabu (13/8).
Tidak tanggung-tanggung, rapat membahas penggunaan hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, berhubung rakyat terlanjur kecewa atas kebijakan yang tidak jadi dilaksanakan tersebut.
Hasilnya, seluruh fraksi DPRD yang terdiri atas Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar setuju untuk mengambil hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan.
Hak angket tersebut juga difokuskan pada penyelidikan mengapa Bupati Sudewo merumuskan kebijakan tersebut.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket,” jelas Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin sebagaimana dikutip dari Jawa Pos Radar Pati.
Selanjutnya, DPRD Pati bakal menyusun jadwal dan mekanisme penyelidikan tersebut. Sesuai usulan pada saat rapat, kurang lebih ada 40 kebijakan yang disoroti sebagai dasar pemakzulan Bupati Sudewo.
Perlu diketahui, peristiwa pemakzulan bupati bukan kali pertama di Indonesia. Bupati Sudewo tentu saat ini cemas dan gelisah. Posisinya fifty-fifty, Bupati Sudewo tentu berharap usulan pemakzulan oleh DPRD Pati tidak dikabulkan Mahkamah Agung.
Seperti yang dialami Bupati Jember, Jawa Timur (Periode 2016-2021) Faida pada 2020 lalu. Bupati Faida juga dimakzulkan DPRD Jember, tapi Mahkamah Agung menolak usulan pemakzulan tersebut.
Sehingga, Bupati Faida batal lengser dan akhirnya bisa menyelesaikan masa jabatannya pada 2021. Lalu, daftar bupati atau kepala daerah di Indonesia yang pernah dimakzulkan ada tiga orang. Sebagai berikut:
1. Aceng Fikri
Bupati Garut, Jawa Barat periode 2009–2013 ini diberhentikan pada 25 Februari 2013 karena skandal nikah kilat yang menuai kontroversi nasional.
2. Ahmad Yangtenglie
Bupati Katingan, Kalimantan Tengah periode 2013–2017 ini diberhentikan pada 26 Mei 2017 akibat kasus perselingkuhan.
3. Fadli Hasan
Wakil Bupati Gorontalo periode 2016–2018 ini diberhentikan pada 12 Maret 2018 karena terlibat permintaan komisi dalam proyek tata ruang wilayah. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko