RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Di tengah kemelut izin penggunaan musik untuk usaha kuliner, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya juga termasuk dalam properti yang dikenakan hak royalti untuk penggunaan komersil.
Tentu, hal tersebut mengundang banyak pertanyaan. Pasalnya tidak hanya badan usaha swasta, berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) juga diwajibkan untuk memutar Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi sebagai wujud cinta negara.
“Misalnya dinyanyikan dalam orkestra, simfoni, begitu ya. Kalau dimainkan dalam pertunjukan seperti itu, semuanya harus membayar melalui LMKN,” jelas Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan kepada awak media nasional pada Rabu (6/8), sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Pandangan Yessi kala itu, meskipun lagu tersebut adalah lagu kebangsaan, penggunaan dalam konteks komersial, seperti pertunjukan berbayar dan semacamnya tetap dikenakan royalti. Namun untuk penggunaan oleh instansi pemerintah dan kebutuhan acara nasional, penggunaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti, sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Nah, beberapa saat setelah mengeluarkan statemen tersebut, LMKN melalui Yessi mengeluarkan klarifikasi baru. Ternyata LMKN baru menyadari bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, masuk ke dalam domain publik, yang berarti Indonesia Raya dapat digunakan tanpa izin tertulis lebih dulu, serta tidak ditarik royalti.
“Terkait lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah domain publik,” ujar Yessi di hari yang sama.
Dengan ini, selain bebas digunakan untuk berbagai kepentingan, pemegang hak cipta lagu Indonesia Raya, termasuk ahli waris W.R. Supratman tidak akan mendapat hak ekonomi atas penggunaannya. Tidak hanya itu, siapapun bebas memproduksi rekaman pementasan atau perekaman vokal lagu Indonesia Raya.
Namun Yessi menyarankan agar hak moral tetap dipenuhi dengan cara sederhana, yakni menyebut bahwa Indonesia Raya merupakan lagu ciptaan W.R. Soepratman. “Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” jelasnya.
Hak Cipta di Indonesia sendiri memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 28 Ayat 1 UU tersebut, hak cipta atas lagu dan musik berlaku selama pencipta masih hidup, hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia terhitung mulai 1 Januari pada tahun setelahnya. Setelahnya, karya tersebut masuk dalam domain publik.
Selain itu secara umum, seorang pencipta karya dapat mendeklarasikan karyanya untuk penggunaan domain publik jika diinginkan. Karya yang diciptakan sebelum konsep hak cipta diciptakan, seperti legenda, kisah rakyat, lagu kebangsaan, prasasti dan semacamnya juga umumnya dianggap sebagai domain publik. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana