Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Ambang Batas Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Naik Jadi Rp 400 juta

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 26 Juni 2025 | 13:07 WIB
KONSTRUKSI: Proyek pembangunan jalan di Kecamatan Cepu tahun lalu.
KONSTRUKSI: Proyek pembangunan jalan di Kecamatan Cepu tahun lalu.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Batas nominal pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi naik menjadi Rp 400 juta. Hal itu menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Kondisi tersebut diperkirakan bisa menyederhanakan administrasi dan menambah kualitas proyek.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Blora, Widyaningsih mengatakan, pihaknya menyesuaikan aturan terbaru Perpres Nomor 46 tahun 2025 untuk diterapkan. Batas nilai paket pekerjaan pengadaan langsung yang awalnya dibatasi Rp 200 juta, diubah batas paling tinggi menjadi Rp 400 juta.

“Nilai Pengadaan langsung untuk kontriksi yang semula paling tinggi Rp 200 juta, perpres baru ini paling tinggi Rp 400 juta,” ungkapnya. Widyaningsih menjelaskan, kenaikan ambang batas pengadaan langsung itu tidak untuk pengadaan, seperti pengadaan peralatan kantor, makan dan minum atau sejenisnya.

“Nilai yang diubah itu hanya untuk sektor pekerjaan konstruksi,” tegasnya. Pihaknya mengatakan, perubahan tersebut mulai disosialisasikan, Pada Rabu (25/6) lalu pihaknya telah mengundang organisasi perangkat daerah (OPD). Khususnya, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang membidangi pekerjaan konstruksi di daerah.

“Kami undang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah,” ujarnya. Dari data laman lpse.blorakab.go.id yang diakses pada Kamis (25/6) untuk pekerjaan konstruksi pengadaan langsung dengan ambang batas Rp 200 hingga Rp 400 juta belum ada untuk tahun ini. Beberapa infrastruktur yang tercantum melalui skema lelang.

Kebijakan dari pemerintah pusat ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek skala kecil hingga menengah. Serta, mengurangi beban administrasi birokrasi yang selama ini seringkali menghambat.

Ia mengatakan, pada perpres terbaru itu tidak hanya memuat batas tertinggi pengadaan langsung pekerjaan konstruksi. Ada beberapa lingkup yang meliputi menambahkan institusi pemerintah desa ke dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sumber pembiayaan PBJ juga diperluas, termasuk APB Desa dan dana pinjaman/hibah dalam negeri.

Selanjutnya, Sertifikasi PPK dan Tata Kelola, Afirmasi UMKM dan Koperasi, digitalisasi dan inovasi ditekankan pada penggunaan produk dalam negeri dan beberapa aturan baru lainnya. (luk/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#perpres #konstruksi #ambang batas #barang dan jasa #pengadaan langsung #blora #PBJ