RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Untuk mendongkrak daya beli dan ekonomi masyarakat di Kuartal II tahun ini, pemerintah pusat bakal memberikan bantuan. Diantaranya untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau upah minimum provinsi. Selain itu, para guru honorer juga bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Hal ini merupakan paket kebijakan, salah satu stimulus terobosan dalam mendongkrak daya beli masyarakat untuk mendorong ekonomi. Kebijakan pemberian stimulus ini sedang dalam proses finalisasi dan direncanakan bakal diluncurkan dan dilaksanakan pada 5 Juni mendatang.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah juga akan memberikan program diskon bagi para pekerja sektor padat karya. Pemberian program berupa diskon iuran perpanjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Finalisasinya direncanakan bakal diluncurkan pada 5 Juni nanti. Pemberian insentif di Triwulan II ini menjadi sangat krusial. Sebab, kita sudah melewati beberapa hari besar seperti Natal dan Tahun baru yang mampu mendorong daya beli masyarakat," terangnya pada Jumat (23/5).
Dengan 6 paket stimulus berbasis konsumsi domestik ini diharapkan, mampu mengangkat pertumbuhan ekonomi secara nasional yang berada di kasaran 5 persen. Sebab, fokusnya pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi hingga bantuan sosial.
Pertama, sektor transportasi berupa diskon tiket kereta api (KA), tiket pesawat dan laut selama masa liburan sekolah. Stimulus berikutnya adalah pemberian diskon tarif tol.
Stimulus bantuan ketiga adalah pemerintah akan memberi diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk kelas rumah tangga di bawah 1.300 VA. Ini akan diluncurkan pada bulan Juni-Juli 2025.
Keempat, pemerintah akan memberikan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako pangan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Sedang bantuan ke lima pemberian bantuan akan diberikan kepada para pekerja yang gajinya di bawah upah minimum provinsi atau masih sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara itu, bantuan stimulus terakhir adalah program pemberian diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi para pekerja di sektor padat karya.
Dengan berbagai bantuan stimulus tersebut, pemerintah meminta kepada semua pemerintah daerah untuk turut berperan dalam menggerakkan kegiatan sektor pariwisata dan hiburan lokal. Hal ini untuk mendorong ekonomi selama masa liburan sekolah. (cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana