Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Jessica Kumala Wongso dalam Podcast Perdananya Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Hakam Alghivari • Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Jessica Kumala. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Jessica Kumala. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jessica Kumala Wongso dinyatakan resmi bebas dari penjara atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang sempat membuat geger publik pada 2015 lalu.

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang mencampur racun sianida ke es kopi Vietnam tersebut bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8) pagi  sekitar pukul 09.37 WIB.

Jessica resmi bebas bersyarat setelah ditahan sejak 30 Juni 2016 dan telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan tersebut. Jessica Wongso diketahui mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari dan menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi.

Pembebasan Jessica Kumala Wongso ini telah dikonfirmasi langsung oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Ditjen Pas Kemenkumhan) Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasar Surat Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan PermenkumHAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PermenkumHAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Otto menuturkan, bahw  selama di tahanan Jessica banyak memberi manfaat pada orang-orang di lapas, seperti mengajarkan bahasa Inggris dan yoga. Ia meyakini, Jessica telah memenuhi syarat. Sebab, ia berkelakuan baik.

Namun hal tersebut, Jessica tetap harus menjalani waib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Dalam podcast terbarunya usai bebas bersyarat dari lapas, Jessica hadir di podcast Fristian Griec Media Official. Dalam kesempatannya, ia mengatakan, bahwa ia sudah memaafkan semua orang.

Diketahui, saat kasus kopi sianida mencuat ke publik dan membuat seluruh kalangan geger terkait kasus tersebut. Bahkan, beberapa pakar hingga psikolog mencap Jesicca sebagai ‘pembunuh berdarah dingin’.

’’Mereka hanya mengasumsikan kalau saya seperti itu karena (dari) beberapa video yang mereka lihat, itu juga haknya mereka sih berpikir seperti apa,” terang Jessica. Namun, bagi dirinya beberapa orang menganggap dirinya buruk lantaran mereka tidak mengetahui pasti akan dirinya dan tidak mengenal seutuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hal terberat yang ia alami adalah saat berada di dalam lapas dan harus jauh dari keluarga dan teman. (mila/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#radar bojonegoro #Lapas #Penjara #ham #terpidana #bebas #menkumham #jessica kumala wongso