LAMONGAN, Radar Lamongan - Bila suami istri sama - sama bekerja, apakah keduanya berkewajiban membayar zakat profesi atau hanya kepala keluarga saja?
Yang berkewajiban membayar zakat itu semua umat muslim yang bersifat individu, baik suami maupun istri, maupun anak yang menjadi tanggung jawab orang tua bila mampu zakat fitrah.
Kemudian zakat mal bisa lingkup keluarga. Bila suami dan istri bekerja, nominal zakat jadi harta kekayaan maka zakatnya 2,5 persen dengan perhitungan menyatu.
Zakat itu ada dua jenis, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat penghasilan merupakan zakat mal. Penghasilan itu bisa berupa hasil sawah, ternak, dan hasil perdagangan, serta berupaya kekayaan (gaji), tapi harus mencapai nishobnya. Jadi, suami istri yang bekerja wajib berzakat dengan status kekayaan satu keluarga.
Zakat mal termasuk zakat profesi, dalam perhitungan akumulasi selama satu tahun. Kalau dijumlah dapat dibelikan emas sebanyak 85 gram lebih, berarti wajib membayar zakat 2,5 persennya.
Jika satu tahun memberatkan, maka bisa dilakukan tiap bulan. Cara ini untuk memberi semangat berzakat. Termasuk, tidak mempermasalahkan harga mas di toko tempat membeli. Tujuannya, mempermudah perhitungan nishob dan menumbuhkan kesadaran membayar zakat. Karena kenyataan di lapangan, masih banyak orang yang enggan membayar zakat. Bagi mereka yang membayar zakat belum sampai nishobnya, digolongkan infaq.
Berbeda lagi dengan zakat pertanian. Itu setiap panen dengan nishob 635 kg setelah dikurangi biaya dikenakan zakat 10 0/0 atau 5 0/0 tergantung perolehan airnya. Berbeda lagi dengan harta simpanan/kekayaan. Nishobnya juga sama dengan nishob zakat profesi 2,5 persen. Termasuk zakat pertokoan 2,5 persen dari akumulasi laba bersih yang ditambah sisa dagangannya.
Ketentuan zakat profesi dalam munas tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta hukumnya wajib. Dengan ketentuan, nishob setara dengan 85 gram emas 24 karat dan kadarnya sebesar 2,5 persen. Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta).
Zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak). Yakni, benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti pangan, sandang, perumahan, dan biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi. (rka)
Editor : Hakam Alghivari