LAMONGAN, Radar Lamongan - Pihak Arum Rahmawati bernaji bakal memenuhi panggilan Polres Lamongan, terkait laporan enam membernya beberapa waktu lalu. Seperti pernah diberitakan, Arumi, sapaan akrab Arum Rahmawati merupakan reseller investasi bodong dengan tersangka Samudra Zahrotul Bilad.
Salah satu penasihat hukum Arumi, Sahlan Azwar menjelaskan, kliennya tentu akan kooperatif. Yakni, lanjut dia, sebagai masyarakat yang berbangsa dan bernegara dan beraturan hukum, tentunya harus taat. Dia mengaku, kliennya siap hadir ke Polres Lamongan dan dimintai keterangan. Sebab, dia menilai, kliennya tidak melakukan perbuatan pidana.
‘’Biarkan hukum yang berbicara nanti,’’ ucap Sahlan Azwar kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Pihaknya akan mempelajari tuntutan yang dilayangkan. Dia menuturkan, jika nanti arahnya ke perdata, maka akan diselesaikan. Dia mengklaim, seluruh dana kliennya sudah diserahkan ke Bilad.
Menurut dia, Bilad sudah membuat pernyataan. Yakni, lanjut dia, jika terjadi sesuatu, maka Bilad akan bertanggung jawab sepenuhnya dan tidak melibatkan reseller. Dia berkilah, reseller tidak mengetahui uang tersebut.
‘’Kalau perdata, pastinya akan berbicara langsung. Kalau dana semuanya sudah di invetasikan ke Bilad,’’ ujarnya.
Kuasa hukum enam member Indah Suci Ning Ati yang mendampingi ke Polres Lamongan belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponsel terdengar aktif. Namun hingga berita ini ditulis, Indah belum memberikan jawaban.
Sama halnya dengan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri yang belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi, nomor ponsel Yoan aktif, namun tak mengangkat telepon wartawan koran ini.
Editor : M. Yusuf Purwanto