BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Jenis pupuk bersubsidi untuk tanaman pangan tahun ini berkurang. Pemerintah mencabut subsidi dua jenis pupuk, yakni, ZA dan SP36. Dua jenis pupuk itu tahun ini subsidinya dialihkan untuk tanaman nonpangan. Tentu akan memberatkan dan perlu skema perlindungan petani.
Anggota Komisi B DPRD Lasuri mengatakan, dicabutnya dua jenis pupuk bersubsidi tentu harus dicarikan solusi. Selama ini petani sudah banyak terbiasa dengan dua jenis pupuk itu. ‘’Ini harus segera dicarikan solusi,’’ jelasnya.
Lasuri menjelaskan, salah satu solusi bisa diambil adalah pemkab bisa memberikan subsidi sendiri. Artinya, subsidi dua jenis pupuk itu di Bojonegoro ditanggung APBD. Sehingga, petani tetap bisa menggunakan dua jenis pupuk dengan harga terjangkau. ‘’Saat ini mereka masih bisa menggunakan. Hanya harga lebih mahal karena tidak lagi disubsidi,’’ jelas politikus asal Kecamatan Baureno itu.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro Zaenal Fanani mengatakan, saat ini pupuk jenis ZA dan SP36 tidak lagi direkomendasikan untuk tanaman pangan. Pemerintah mencabut subsidi penggunaan dua jenis pupuk itu. Namun, untuk tanaman holtikultura dan tembakau masih ada subsidinya. ‘’Subsidinya dibedakan. Untuk tanaman pangan tidak ada subsidi,’’ jelasnya.
Petani tanaman holtikultura dan tembakau tidak perlu mengkhawatirkan. Masih diberikan subsidi. Pemerintah tidak benar-benar mencabut subsidinya. Hanya diarahkan ke jenis pertanian tertentu. Saat ini pupuk masih disubsidi adalah Urea, NPK, organik granul, dan organik cair. Empat jenis pupuk itu sudah cukup untuk kebutuhan tanaman pangan sampai panen.
Zaenal menjelaskan, SP 36 mengandung unsur hara dan fosfor. Pupuk jenis ini biasanya memacu pertumbuhan akar dan sistem perekatan. Juga memacu pembentukan bunga dan biji. Sedangkan, ZA mengandung ammonium sulfat. Berfungsi memberikan tambahan hara nitrogen dan belerang bagi tanaman. Membantu meningkatkan jumlah anakan.
Editor : M. Yusuf Purwanto