KOTA, Radar Lamongan – Samudra Zahrotul Bilad, 21, sebagai owner investasi bodong diamankan petugas Polres Lamongan. Pelaku warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi tersebut dilaporkan oleh Faradiba Noer Laila, 24, warga Kelurahan Sukorejo, Lamongan dan Intan Fadilah, 22, warga Kelurahan Sidoarjo, Lamongan. Kapolres La mongan AKBP Miko Indrayana membenarkan adanya penipuan dengan modus investasi bodong yang viral dimedia sosial tersebut.
‘’Dari dua korban tersebut, satu orang mengalami kerugian Rp 1,5 miliar (m), serta satu orang lagi Rp 2,5 m,’’ terang Miko kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (10/1).
Miko menuturkan, pelaku telah dimintai keterangan. Selain itu, diakuinya, petugas masih melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan terhadap saksi, yang masih memungkinkan adanya korban tambahan.
Disinggung terkait modus operandi dalam investasi bodong tersebut. Miko mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Dia berharap warga lain yang menjadi korban penipuan, agar segera melaporkan ke Polres Lamongan.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, Samudra Zahrotul Bilad sebagai owner dalam surat pernyataan perjanjian profit sharing (bagi hasil keuntungan). Yakni dengan tiga reseler Siviya Arbiyati sebagai reseler inves by SA, Faradiba Noer Laila sebagai reseler inves by FARA, dan Arum Rahmawati sebagai reseler inves by ARUMIHO.
Terdapat tiga kesepakatan yang tertera dalam surat perjanjian bermaterai tersebut. Yakni owner sebagai pemain trading berkewajiban bertanggung jawab atas seluruh member dari seluruh reseler.
Selain itu member menjadi tanggung jawab pihak pertama. Serta jika terjadi lose dalam trading, owner wajib mengembalikan uang seluruh member sesuai kesepakatan secara lisan.
Bagaimana terkait informasi yang menyebar total kerugian korban investasi bodong tersebut sebesar Rp 250 m?. Miko mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan total kerugian.
‘’Pelaku juga memiliki sejumlah reseler di Lamongan, Tuban hingga sejumlah kota lain,’’ ucap Miko saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan, pelaku tersebut semula menggelar pertemuan di salah satu hall di Lamongan dengan sejumlah member baru.
Di saat bersamaan, member lama ikut datang dan meminta penjelasan pelaku, terkait uang yang di investasikan. Seluruh member juga meminta seluruh uangnya dikembalikan. Saat itu belum ada titik terang antara pelaku dan member. Hingga akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Lamongan.
Berdasar keterangan pelaku, tutur Yoan, uang tersebut digunakan untuk tambal sulam dalam praktik investasi bodong tersebut. Sedangkan, Yoan mengatakan, aset pelaku berupa satu unit mobil LCGC, satu unit mobil SUV, dan satu unit rumah. ‘’Setelah menanam modal, rerata member dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,’’ beber Yoan.
Editor : M. Yusuf Purwanto