LAMONGAN, Radar Lamongan – Gubernur Jawa Timur menetapkan nominal upah minimum kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2022 Rp 2.501.977. Nominal tersebut sama seperti usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Lamongan.
UMK itu naik 0,5 persen atau Rp 13.252 dari tahun lalu. Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Lailatul M, mengatakan, berdasarkan keputusan gubernur, penerapan upah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2022.
‘’Hari ini (kemarin) sudah ditetapkan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Tahun lalu, pemilik usaha yang keberatan setelah UMK ditetapkan bisa mengajukan penangguhan ke gubernur. Seperti PT Puncak Harapan Sejahtera yang menangguhkan UMK 59 tenaga kerja, serta RS Intan Medika menangguhkan UMK 41 tenaga kerja.
Tahun ini, Laila tidak bisa memprediksi apakah nantinya ada pemilik usaha yang mengajukan penangguhan UMK.
‘’Kalau menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak mengatur penangguhan UMK. Ya kita tunggu surat resminya saja dari provinsi bagaimana,’’ tuturnya.
Seperti diberitakan, penghitungan usulan UMK Kota Soto ini mengacu pada UU Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020, dan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021. Formulasi yang digunakan berpedoman pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi terbaru. Hasilnya ada kenaikan sebanyak 0,5 persen.