Radar Bojonegoro - Jeratan hukum sabu-sabu melilit Kepala Desa (nonaktif) Gunungsari, Kecamatan Baureno Jaenal Abidin menjalani sidang terakhir kemarin (15/4). Hasilnya, Jaenal Abidin divonis pidana penjara selama enam bulan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama delapan bulan.
Sidang digelar virtual itu, terdakwa tidak mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. “Terdakwa Jaenal Abidin divonis pidana penjara selama enam bulan,” jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Isdaryanto.
Sementara itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Serta menetapkan agar terdakwa masing masing dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 butir a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sehingga, pembuktian pasal antara JPU dan majelis hakim sudah sama. Kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah terjerat pidana. Sopan, kooperatif, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” bebernya.
Usai sidang putusan, JPU sekaligus kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum (posbakum) menerima putusan majelis hakim. JPU dan kedua terdakwa tidak ada mengajukan upaya hukum banding. Selain Jaenal Abidin, perkara sabu sabu ini juga menyeret rekannya, yakni Pribadi Bagus Irawan. Hanya berkas terpisah dan menjalani sidang secara bersamaan.
Sama dengan Jaenal Abidin, Pribadi Bagus Irawan juga divonis pidana penjara pidana penjara selama enam bulan. Perlu diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada 14 Desember 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2020. Keduanya ditangkap di salah satu perumahan di Dusun Serning, Desa Selorejo, Kecamatan Baureno. Barang bukti disita berupa sabu seberat 0,1 gram.
Editor : Indra Gunawan