Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Melihat Kereta Kelinci Semakin Unik, Namun Membahayakan

Indra Gunawan • Kamis, 4 Februari 2021 | 18:00 WIB
Melihat Kereta Kelinci Semakin Unik, Namun Membahayakan
Melihat Kereta Kelinci Semakin Unik, Namun Membahayakan

Radar Bojonegoro - Kereta kelinci atau odong-odong desainnya semakin unik-unik. Kerap kali lalu lalang di wilayah Bojonegoro Kota maupun di kecamatankecamatan. Kendaraan modifikasi itu semakin nyentrik karena ada gambar karakter kartun.


Bak bus, kendaraan modifikasi ini mampu mengangkut banyak penumpang. Anak-anak pun terkadang riang, ada musiknya. Semilir karena jendela terbuka. Meski laju melambat tapi kendaraan ini mampu menggelinding di aspal.


Ternyata, keberadaan odong-odong beroperasi di jalan raya, jalan protokol, maupun jalan poros desa, merupakan tindakan ilegal. Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengaku telah melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha odong-odong. Namun, kerap kali kesulitan karena para pelaku usaha odong-odong main kucing-kucingan.


Menurutnya, odong-odong boleh beroperasi asalkan di area tempat wisata, bukan di jalan raya. “Kami berusaha mener tibkan tetapi kerap kali dibenturkan alasan urusan perut dari para pelaku usahanya. Apalagi sekarang juga pandemi Covid-19. Padahal, dari segi keamanan, odong-odong ini berbahaya,” ujarnya.


Hal senada dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Andik Sudjarwo, bahwa kendaraan odong-odong tidak boleh beroperasi di jalan raya. Odong-odong boleh beroperasi apabila di dalam area tempat wisata. Pihaknya pun akan menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan satlantas polres terkait upaya peringatan terlebih dahulu. “Nantinya akan memberikan peringatan awal dulu kepada para pelaku usaha, sebelum nantinya dilakukan penertiban seperti tilang,” ucapnya.


Andik menjelaskan, setiap kendaraan yang akan dirancang harus memiliki surat keterangan rancang bangun (SKRB) dari pabrik atau karoseri yang membuatnya. Lalu, SKRB itu didaftarkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dilakukan verifikasi. Setelah sesuai dan secara teknis layak, dikeluarkan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).


“Faktur, BPKB, dan STNK baru akan dikeluarkan pihak kepolisian bila SRUT sudah ada. Kesim pulannya, odong-odong jelas tidak melalui itu. Karena odong-odong itu rakitan, bukan pabrikan,” terangnya. Sehingga odong-odong pun melanggar UU Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Andik mengatakan, ada banyak pasal dilanggar oleh pelaku usaha odongodong. Di antaranya pasal 208, odongodong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin ang kutan orang. Juga melanggar pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan.


Andik menjelaskan, aktivitasnya juga melanggar pasal 280 dan pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada. Serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada. Juga melanggar pasal 278 dan pasal 285, karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobi modifikasi.

Editor : Indra Gunawan
#bojonegoro