Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, CJH Diberi Dua Opsi

Bachtiar Febrianto • Rabu, 3 Juni 2020 | 18:15 WIB
Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, CJH Diberi Dua Opsi
Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, CJH Diberi Dua Opsi

Radar Lamongan – Setelah pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan ibadah haji tahun 1441 hijriyah atau 2020 Masehi ditiadakan.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 hijriyah atau 2020 Masehi. Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan Banjir Sidomulyo, ibadah haji tahun ini ditiadakan karena pandemi Covid-19 di Indonesia maupun Arab Saudi tak kunjung mereda.


Calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan sebanyak 1.660 orang yang sudah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap pertama dan kedua, masih berhak berangkat haji tahun depan. ‘’CJH yang sudah melakukan pelunasan tahun 2020, berhak untuk berangkat haji tahun 2021 atau 1442 hijriyah,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (2/6).


Selain mendapat porsi keberangkatan haji tahun depan, kemenag juga memberi opsi kepada CJH terkait dana pelunasan BPIH Rp 37.577.602 bagi jamaah Embarkasi Surabaya.


Pertama, bila dana tersebut tidak diambil, maka BPIH akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nantinya, nilai manfaat dari dana pelunasan BPIH akan dikembalikan sepenuhnya kepada jamaah. Kedua, apabila jamaah ingin mengambil kembali setoran pelunasan atau refund, maka CJH harus membuat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala kantor Kemenag Kabupaten Lamongan.


‘’Surat permohonannya juga harus dilengkapi lampiran bukti asli setoran lunas, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP sekaligus menunjukkan aslinya. Selanjutnya akan diproses dan diteruskan ke BPKH untuk pencairan dana pelunasan,’’ jelas Banjir. Pria asal Kecamatan Karanggeneng ini berharap semua CJH bisa legawa menerima keputusan peniadaan ibadah haji tahun ini.


Sebab, keputusan tersebut didasarkan pada kepentingan kesehatan, keselamatan, serta keamanan masingmasing CJH.‘’Semoga ini keputusan terbaik. Semua ini kami yakin ada hikmahnya,’’ tutur Banjir. Sebelumnya, berdasarkan rencana pemberangkatan dan pemulangan haji (RPH) yang disusun Direktorat Jenderal PHU Kemenag RI, para jamaah kelompok terbang (kloter) pertama diberangkatkan mulai 25 Juni dan masuk ke asrama haji embarkasi. Kemudian 26 Juni diterbangkan ke Madinah.

Editor : Bachtiar Febrianto
#cjh #berita lamongan #lamongan