BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Rentang waktu sidang dugaan korupsi dana auditor internal Inspektorat Bojonegoro 2015-2017 dengan menghadirkan saksi diperkirakan panjang. Karena itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan ambil secara sampel saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Sebab, totalnya 49 saksi dan 6 saksi ahli. Sejauh ini, sudah ada 15 saksi diperiksa majelis hakim PN Tipikor Surabaya. “Kami akan kurangi jumlah saksi yang dihadirkan. Akan ambil secara sampel saja, menyesuaikan kebutuhan majelis hakim,” ungkap Dekri Wahyudi, salah satu anggota tim JPU kejari.
Alasan jumlah saksi dikurangi juga untuk menghemat waktu. Sebab, menurut data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, masa penahanan terdakwa Syamsul Hadi akan habis pada 29 September mendatang.
Terdakwa merupakan inspektur non-aktif Bojonegoro itu ditahan PN Tipikor Surabaya sejak 2 Juli 2019. “Masa penahannya itu sudah diperpanjang 60 hari,” tambahnya.
Terkait sidang pemeriksaan 6 saksi pada Kamis lalu (29/8), majelis hakim masih menanyakan seputar surat perintah tugas (SPT) yang tumpang tindih. Enam saksi itu di antaranya dua inspektur pembantu wilayah (IPW) bernama Sugiarto dan Suyono.
Sedangkan empat saksi lainnya bertugas sebagai auditor. Yaitu, Sigit, Nining, Putri, dan Fandi. “Jadi, para saksi dulu apabila per hari ada tiga kegiatan, peroleh tiga honor sekaligus. Padahal menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) seharusnya berapapun jumlah kegiatannya per hari, honornya tetap dihitung satu (hari),” terangnya.
Sidang minggu depan, tim JPU akan hadirkan enam saksi lagi. Selain unsur inspektorat, juga saksi dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain diaudit inspektorat.
Editor : M. Yusuf Purwanto