Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PNS Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi PBB

Bachtiar Febrianto • Kamis, 15 Agustus 2019 | 18:15 WIB
PNS Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi PBB
PNS Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi PBB


BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memperpanjang masa penahanan Soeyono Hadi, PNS yang bertugas di Kecamatan Kapas. Terdakwa dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Kapas 2014-2015 itu tetap mendekam di penjara yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.


Tim jaksa penyidik memperpanjang 40 hari ke depan. Soeyono Hadi ditahan sejak 30 Juli. Perpanjangan penahanan karena berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka belum rampung. 


“Masa penahanan tersangka selama 20 hari akan habis pada 18 Agustus 2019. Kami sudah mengajukan perpanjangan masa penahanan menuntaskan berkas BAP,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Achmad Fauzan.


Alasan perpanjangan penahanan, kata Fauzan, karena jumlah jaksa penyidik terbatas. Sehingga, butuh waktu panjang menuntaskan berkas perkara. Namun, dia memastikan tidak ada kendala krusial. “Kami akan informasikan apabila berkas BAP sudah dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya,” tuturnya. 


Sementara itu, Nursamsi, penasihat hukum tersangka mengaku belum menerima surat perpanjangan masa panahanan kliennya. Ia baru pegang surat penahanan yang berakhir 18 Agustus. Kliennya membatalkan rencana penangguhan penahanan. 


“Saya sudah berkomunikasi via telepon dengan istri Soeyono Hadi, setelah ditimbang-timbang pihak keluarga batal mengajukan penangguhan,” ujar pengacara asal Kecamatan Kedungadem itu.


Menurut dia, kliennya pasrah dengan kasus yang menjeratnya. Kliennya memutuskan mengikuti proses hukum berjalan. Dugaan korupsi PBB ini, kejari menemukan kerugian negara Rp 346 juta. Penyelewengan PBB itu pada 2014 sebanyak Rp 44,9 juta dan 2015 sebanyak Rp 212 juta. 


Namun, selama proses penyidikan, tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 271 juta. Jadi, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan tersangka sebesar Rp 75 juta.

Editor : Bachtiar Febrianto
#pbb #bojonegoro