Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

MA Kabulkan Kasasi Penlok Kilang

Bachtiar Febrianto • Kamis, 1 Agustus 2019 | 18:30 WIB
MA Kabulkan Kasasi Penlok Kilang
MA Kabulkan Kasasi Penlok Kilang


TUBAN, Radar Tuban – Proses pengadaan lahan kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban mendekati final menyusul dikabulkannya kasasi Pertamina atas gugatan warga terkait penetapan lokasi (penlok). Dikabulkannya gugatan tersebut menjadi dasar hukum tim kilang kerja sama Pertamina – Rosneft untuk melanjutkan pengukuran lahan.


Seperti diberitakan, penlok kilang GRR digugat warga dua desa di lokasi rencana pendirian kilang, yakni Desa Wadung dan Sumurgeneng, keduanya di Kecamatan Jenu. Kedua warga desa setempat berdalih penlok tidak sah karena tanpa sepengetahuan warga desa setempat. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tersebut dikabulkan pengadilan setempat. Atas putusan tersebut, Pertamina mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan akhir, lembaga peradilan tertinggi tersebut mengabulkan permohonan Pertamina dan menyatakan sahnya penlok.


Berdasarkan website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi gugatan dengan nomor perkara 29/G/PU/2019/PTUN.SBY diputus Kamis (25/7). Majelis hakimnya, P1 Hary Jatmiko, hakim P2 Yodi Martono, dan hakim P3 Supandi. Sementara panitera penggantinya Kusman. Ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (31/7), tim Pertamina kilang GRR mengaku belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut.


Project Coordinator Kilang GRR Tuban Kadek Ambara Jaya mengatakan, putusan MA merupakan representasi dari yang diinginkan mayoritas warga terdampak. Dengan diputusnya status penlok oleh lembaga hukum tertinggi negara tersebut, diharapkan proses pengadaan lahan menjadi lebih lancar. ‘’Dengan putusan ini, kami berharap pengadaan lahan ini mendapat dukungan penuh dari warga Tuban,’’ ujar dia. 


Sebelum salinan putusan MA turun ke gubernur Jawa Timur dan Pertamina, tim Kilang GRR tak bisa berbuat banyak. Kadek mengatakan, proses pengadaan lahan yang sempat vakum karena didemo warga, baru dilanjutkan jika salinan tersebut sudah di tangannya. ‘’Setelah salinan putusan MA kami terima, baru kami lanjutkan tahap inventarisasi dan identifikasi status kepemilikan lahan hingga 30 hari kerja,’’ tutur pria kelahiran Bali itu.


Dengan dikabulkannya kasasi atas gugatan tersebut, penlok yang sudah ditetapkan 14 Januari sah dan berkekuatan hukum. Jika tanpa halangan, inventarisasi dan identifikasi lahan akan selesai sebelum Oktober. Dan, dilanjutkan penghitungan harga hingga proses pembangunan kilang yang diperkirakan selesai dalam waktu lima tahun.


Editor : Bachtiar Febrianto