KOTA - Rencana pemerintah pusat melakukan normalisasi (pengerukan) dua waduk, yakni Waduk Gondang di Kecamatan Sugio dan Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring belum jelas. Padahal dua waduk terbesar di Lamongan itu mengalami sedimentasi (pendangkalan) yang sangat besar.
“Itu kewenangan pusat, dan sudah ada sosialisasi ke masyarakat. Tapi kelanjutannya belum ada laporan ke daerah (Pemkab Lamongan, Red),” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air (PU SDA) Lamongan, M Jufri kemarin (9/5).
Dia menjelaskan, normalisasi dua waduk utama itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya pengguna lahan saja. Tapi daerah tetap dilibatkan apabila ada rencana normalisasi. Tahun lalu sudah dilakukan sosialisasi terkait rencana normalisasi itu kepada warga setempat. Karena normalisasi waduk dengan kapasitas 48,95 mdpl itu perlu memperhatikan sejumlah aspek. Yakni sosial dan lingkungan. Sehingga UKL/UPL (amdal) harus diperhatikan. ‘’Tahapan pengerukan sudah masuk pada tinjauan lokasi pembuangan tanah bekas kerukan. Namun untuk tahapan selanjutnya masih belum tahu, karena menjadi kewenangan pusat,’’ ujarnya.
Menurut Jufri, pemerintah pusat sepertinya fokus pada normalisasi waduk lapangan. Yakni waduk-waduk yang menjadi aliran Waduk Gondang dan Prijetan. Misalnya, Waduk Joto, Lopang, Gempol, German, dan Kalen. Karena, apabila Waduk Gondang dan Prijetan dikeruk, sedangkan waduk lapangannya tidak dibenahi, dikhawatirkan terjadi masalah. “Pasti percuma (kalau waduk lapangan tak dikeruk dulu), karena air tetap meluber ke pertanian warga,” terangnya.
Dia melanjutkan, pengerukan waduk lapangan merupakan program pusat multiyears. Tahun ini sudah tuntas. Sehingga, apabila proses pencarian lahan pembuangan dan dokumen lingkungannya (UKL/UPL) selesai, maka dua waduk besar itu akan bisa dilakukan pengerukan.
Apabila kedua waduk itu kembali normal, terang dia, Lamongan tidak akan kekurangan air. Sedangkan untuk waduk kabupaten, Jufri mengklaim hanya butuh melakukan pengerukan skala kecil. Meskipun aturan pusat, dana DAK hanya untuk pemeliharaan jaringan. Seperti perbaikan saluran, irigasi, dan bangunan pintu air. Sementara untuk pengerukan seharusnya dilakukan daerah. Tapi kabupaten masih terkendala anggaran, sehingga dana DAK juga untuk pengerukan. “Tahun ini mungkin waduk skala kecil Kedungdowo sekitar 5.000 meter kubik (M3) (akan dikeruk),” katanya.
Editor : M. Yusuf Purwanto