Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Ini Penyebab Ratusan Honorer K-2 Gagal Daftar PPPK

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 19 Februari 2019 | 17:00 WIB
Ini Penyebab Ratusan Honorer K-2 Gagal Daftar PPPK
Ini Penyebab Ratusan Honorer K-2 Gagal Daftar PPPK


BOJONEGORO - Ratusan honorer kategori dua (K-2) di Bojonegoro gagal mendaftar sebagai peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Kebanyakan honorer tersebut tersandung persyaratan ijazah.


 


Berdasar data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, jumlah akhir pendaftar PPPK mencapai 646 honorer. Padahal, kuotanya mencapai 772 orang. Sehingga, tersisa 308 kuota yang tak terserap.


 


Ketua Forum Honorer K-2 Bojonegoro Arif Ida Rifai mengatakan, banyaknya kuota yang tersisa itu karena banyak honorer gagal daftar. Mereka mendaftar, tapi gagal saat seleksi administrasi. ‘’Rata-rata memang begitu,’’ katanya.


 


Menurut Arif, para honorer yang gagal itu sebenarnya juga mendaftar. Namun, saat masuk tahapan pendaftaran selanjutnya, mereka tertolak sistem. Kendala yang paling banyak dialami adalah ijazah. Sedangkan, ijazah minimal adalah strata 1 (S-1). Padahal, belum semua honorer K-2 berijazah S-1.


‘’Masih ada yang belum S-1. Rata-rata mereka saat masuk jadi honorer belum S-1,’’ jelasnya.


 


Selain itu, beberapa honorer hingga kini juga masih menempuh pendidikan S-1. Sehingga, mereka tidak berhasil mendaftar. Sebab, persyaratan mendaftar memang harus berijazah S-1. ‘’Dulu waktu mendaftar memang banyak yang memakai ijazah SMA,’’ jelasnya.


 


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Djoko Lukito menjelaskan, jumlah yang mendaftar sampai batas akhir Sabtu (16/2) lalu adalah 646 orang. Jumlah itu sudah final karena pendaftaran sudah ditutup. ‘’Pendaftaran sudah ditutup,’’ katanya.


 


Djoko menuturkan, kuota 772 PPPK itu diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kuota tersebut batas honorer K-2 yang bisa mendaftar. Jika jumlah yang mendaftar tidak sampai itu, tentu tidak masalah. ‘’Kuota tidak bisa dipenuhi,’’ jelasnya.

Editor : M. Yusuf Purwanto
#honorer #BKPP #pppk #bkn