KOTA - Taksi online di Bojonegoro lebih memilih beroperasi secara ilegal. Sebab, tidak ada satu pun pengelola taksi online yang mendaftar secara resmi ke dinas perhubungan (dishub) setempat. Padahal, Bojonegoro memiliki kuota 100 unit taksi online yang bisa beroperasi. Namun, kuota angkutan online diberikan Pemprov Jatim ke Bojonegoro tersebut benar-benar tidak terpakai. “Padahal, kuota sudah terbuka lebar.
Tapi, tidak ada yang mengambilnya,” ungkap Kabid Perhubungan Jalan Dishub Suhartono. Hartono memastikan, taksi online ada dan saat ini juga telah beroperasi. Namun, dishub tidak bisa berhubungan dengan pengemudi terkait dengan manajemen. Sebab, pengelola taksi online selama ini tidak ada di Bojonegoro. Melainkan di Surabaya dan Jakarta.
Seharusnya, menurut Hartono, pengelola taksi online harus ada di setiap daerah operasinya. Sehingga, jika ada keluhan dari masyarakat bisa ditangani. “Itu seharusnya jadi pelayanan,” tegasnya. Pemprov memberikan kuota 100 unit untuk taksi online di Bojonegoro. Dishub juga sudah mengumumkan mengenai kuota itu. Namun, belum ada respons dari pengelola.
“Sebenarnya ada satu pengelola yang tertarik. Tapi belum ada kabar lebih lanjut,” jelasnya. Menurut Hartono, perusahaan aplikasi tersebut seharusnya tidak memberlakukan rekrutmen pengemudi. Namun, perusahaan aplikasi seharusnya hanya bekerja sama saja dengan perusahaan transportasi. Sebab, perusahaan aplikasi tidak memiliki spesifi kasi yang pas untuk menjalakan bisnis transportasi.
“Harusnya bekerja sama dengan perusahaan transportasi,” ungkap dia. Disinggung langkah dishub selanjutnya? Menurut dia, pihaknya menunggu langkah pusat terkait regulasi yang akan diterapkan.
Editor : Muhammad Suaeb