Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kapal Nelayan Banyak Dimanipulasi

Muhammad Suaeb • Rabu, 14 Februari 2018 | 13:35 WIB
Kapal Nelayan Banyak Dimanipulasi
Kapal Nelayan Banyak Dimanipulasi



PACIRAN – Meski alat tangkap payang dan cantrang tidak dilarang lagi, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) penggunaan kembali dua alat tangkap tersebut. Sebab sebagian besar nelayan dinilai memanipulasi kapasitas kapalnya. Sehingga Dinas Perikanan dan Kelautan Lamongan akan segera melakukan pendataan kapal nelayan, khususnya yang izinnya habis.


Menurut Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Lamongan, Hendro Setyo Budi, daerah (dinas perikanan dan kelautan kabupaten) hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin bagi nelayan dengan kapasitas kapal 5 GT ke bawah. Nelayan yang mengajukan izin baru 500 kapal. Padahal jumlah total mencapai 2.400 kapal. “Karena itu kita akan melakukan pendataan ulang,” ungkapnya selasa (13/2). 


Hendro melanjutkan, sejumlah nelayan juga kerap memanipulasi kapasitas kapalnya untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni 10 GT ke bawah. ‘’Padahal kapalnya berkapasitas lebih dari 30 GT,’’ ujarnya. 


Menurut dia, berdasarkan rekapan Dinas Perikanan dan Kelautan Lamongan, setidaknya ada 494 kapal nelayan menggunakan kapasitas 11-30 GT. Sehingga tidak berhak untuk memanfaatkan solar bersubsidi. Karena produksinya sudah lebih banyak dengan kapasitas tersebut. ‘’Pendataan izin kapal itu sekaligus memantau masa aktif perizinannya,’’ tukas dia.


Hendro menjelaskan, selama ini daerah kesulitan mendata kapal nelayan karena keterbatasan alat dan kewenangan. Yakni kapal 5 GT ke bawah. Sedangkan pelanggaran kapal dengan kapasitas diatas 6 GT juga cukup banyak. Sehingga tidak bisa menindak. ‘’Karena itu rencananya daerah akan difasilitasi ukur ulang dari provinsi untuk mempermudah pendataan,’’ ungkapnya. 


Hendro berharap, dengan adanya ukur ulang dari provinsi tersebut bisa mempermudah pendataan. Kapal-kapal yang perizinannya sudah habis bisa segera ditertibkan. Supaya keberadaannya tidak merugikan salah satu pihak. “Kalau kapasitasnya tidak sesuai izin yang diterbitkan akan merugikan pihak lainnya,” tukasnya.

Editor : Muhammad Suaeb