TUBAN – Lamanya proses hukum terhadap produsen arak yang memakan waktu hingga dua tahun, tidak hanya memberi peluang kepada para ''pemainnya'' untuk kembali beroperasi. Berlarut-larutnya proses penyidikan hingga naik ke persidangan juga memberi keleluasaan produsen minuman keras (miras) ini untuk kabur. Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo mengatakan, selama tiga tahun terakhir tercatat empat produsen arak yang kabur.
Status mereka tersangka yang tidak ditahan dan masih menjalani proses hukum. Untuk kepentingan ''memulangkan'' mereka yang diperkirakan berada di luar kota, dia meminta Jawa Pos Radar Tuban untuk tidak mengekspos namanya.
Desis hanya memberikan sinyal mereka yang masuk dalam daftar buron tersebut berdomisili di Desa Prunggahan Wetan, Bektiharjo, Ngino, dan Tunah, seluruhnya di Kecamatan Semanding.
Salah satu dari empat nama tersebut adalah Hartono warga Tunah. Ketika tempat produksi araknya digerebek polisi pada Rabu (7/2) lalu, dia kabur. Polisi hanya mengamankan Herwoyo, keponakannya yang juga ikut memproduksi.
Hartono bukanlah pemain baru. Pada 2016, dia bersama Herwoyo diamankan aparat kepolisian atas tuduhan yang sama. Proses hukumnya yang berlangsung dua tahun lebih tersebut hingga kini belum selesai. Ketika kesandung kasus hukum yang kedua kalinya, dia memilih kabur.
Dengan jeratan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Kabupaten Tuban maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang ancaman hukumnya di bawah lima tahun, produsen arak memang tidak bisa ditahan. Setelah diamankan dan menjalani proses verbal, produsen arak dilepas.
Upaya polisi untuk meminimalisasi mereka agar tidak kabur hanya mengenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Itu pun tidak kerap diabaikan.
Desis menegaskan, jika produsen arak yang tengah menjalani proses hukum meninggalkan kampung, yang bisa dilakukan hanya mengirimkan surat panggilan untuk wajib lapor. Dia mengakui, surat panggilan kerap diindahkan.
Apakah kaburnya para produsen arak yang berstatus tersangka tersebut bakal menghentikan proses hukumnya? Desis memastikan petugas tetap mencari dengan memintai keterangan keluarga atau kerabat terkait keberadaan mereka.
''Meski kabur, kasus hukumnya tidak akan gugur,'' tegas mantan Kapolsek Rengel itu. Kaburnya bos arak yang terjerat hukum bukanlah hal baru. Tahun lalu, tercatat tujuh produsen minuman keras hasil fermentasi beras tersebut yang kabur ke luar kota, bahkan ke luar pulau.
Karena tidak ada iktikad baik, petugas akhirnya menjemput paksa ke lokasi pelarian. Untuk empat nama yang masuk dalam daftar buron kali ini merupakan kasus baru.
Desis mengatakan, kaburnya para produsen arak tersebut akan jadi pertimbangan untuk memperberat hukumannya dalam persidangan.Kaburnya para bos arak tersebut menambah panjang akibat yang ditimbulkan dari lamanya proses hukum kasus tersebut.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan produsen arak besar yang tiga kali dijerat hukum kasus yang sama. Ketika tempat produksinya digerebek, dia tengah menjalani dua proses hukum sebelumnya. Produsen arak tersebut adalah Kastowo.
Bos arak yang tinggal di lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding tersebut divonis tujuh bulan penjara pada 13 September 2017. Atas putusan tersebut, Kastowo menyatakan banding. Putusan tersebut untuk kasus penggerebekan pada 26 Maret 2015.
Sementara kasus yang sama pada 2016 dan 2017 masih dalam proses.
Editor : Ebiet A. Mubarok