Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Tujuh Tersangka

Ebiet A. Mubarok • Kamis, 1 Februari 2018 | 19:12 WIB
Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Tujuh Tersangka
Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Tujuh Tersangka

BOJONEGORO – Kasus pencurian motor (curanmor) di Bojonegoro masih marak terjadi. Berdasarkan data 2017, jumlah laporan kasus curanmor sebanyak 99 kasus dan baru diungkap 15 kasus. Selain kasus curanmor, ada sebanyak 120 kasus curat dan baru diungkap 37 kasus. Adapun 10 kasus curas dan baru berhasil diungkap 3 kasus.


Kali ini, Polres Bojonegoro mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada 7 Desember 2017 dan dua kasus terjadi dua pekan lalu. Hasil pengungkapan kasus tersebut, sebanyak tujuh tersangka diamankan.


Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa pengungkapan kasus curanmor kali ini tiga laporan polisi (LP).


LP pertama pada 7 Desember 2017 dengan korban Siti Rodziatun, warga Desa Tapelan Kecamatan Kapas Bojonegoro dan LP kedua pada (12/1) dengan korban Iman Aziz, warga Desa Kedung Kecamatan Padangan Bojonegoro.


Curanmor terjadi di dua TKP yang berbeda, namun motifnya sama. “TKP pertama di apotek Pandikma Jalan Mastrip Bojonegoro dan TKP kedua di depan SMAN 1 Bojonegoro, tersangka memanfaatkan kelengahan pengguna motor yang meninggalkan kunci kontaknya di motor,” jelasnya.


Tersangka utamanya bernama Slamet Waras, 53, warga Kelurahan Klangon Bojonegoro. Adapun sepeda motor yang dicuri oleh tersangka  antara lain Honda Beat warna hitam nomor polisi S 5983 GV milik Siti Rodziatun dan Honda Vario warna hitam nomor polisi S 4245 AG milik Iman Aziz.


Selanjutnya, tersangka meminta tolong kepada keponakannya yang bernama Singgih Eko, 25, warga Desa Sranak Kecamatan Trucuk Bojonegoro untuk menjualkan hasil curiannya.


“Sepeda motor hasil curian tersebut dijual di grup Facebook jual beli sepeda motor Bojonegoro-Tuban-Lamongan,” terangnya. 


Dua sepeda motor tersebut dibeli oleh Sampur, 36, warga Dusun Randap Desa Pucangarum Kecamatan Kanor Bojonegoro, dimodali oleh Wagiran, 36, warga Desa Semambung Kecamatan Kanor Bojonegoro.


Lalu, Sampur menjual sepeda motor Honda Vario milik Iman Aziz kepada Turmundi, 40, warga Desa Nglojo Kecamatan Sarang, Rembang seharga Rp 4 juta, awalnya dibeli dengan harga Rp 3,35 juta.


Selanjutnya, Turmundi menjual lagi kepada Anang Utomo, 24 warga Desa Menoro, Kecamatan Sedang, Rembang seharga Rp 4,3 juta.


“Sepeda motor terjual hingga ke tangan orang Rembang Jawa Tengah dan di rumah penadah utamanya yakni Wagiran ditemukan barang bukti lainnya,” ujarnya.


Adapun barang bukti yang disita dari Wagiran diantaranya satu unit Honda CBR warna merah tanpa dilengkapi surat, satu unit Satria FU warna biru tanpa dilengkapi surat, satu unit mobil Daihatsu Zebra warna merah nomor polisi S 1239 AH, dua unit motor hasil pembelian dari keponakan pelaku utama yang mencuri.


Adapun satu unit Honda Beat warna putih tanpa dilengkapi surat disita dari Sampur, satu unit Supra nomor polisi L 6339 PB tanpa dilengkapi surat disita dari Turmudi, dan satu unit Yamaha Mio nomor polisi S 2737 DK disita dari Singgih.


“Total barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil,” terangnya. Lanjut dia, masih ada satu DPO berinisial KH yang berperan sebagai penadah dari Wagiran.


Atas perbuatannya, pelaku utama Slamet Waras dijerat Pasal 362 KUHP dengan acaman lima tahun kurungan penjara. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.


“Kami tetap terus melakukan penyelidikan, sehingga belum bisa dipastikan mereka merupakan sindikat atau bukan,” ujarnya.


Sementara itu, kasus curanmor lain terjadi pada Jumat (19/1) siang lalu di tempat parkir depan Masjid Agung Darussalam Bojonegoro.


Kejadian sekitar pukul 12.30, saat usai salat Jumat, tersangka yang bernama Fajar Sigit Cahyono, 25, warga Ledok Kulon Bojonegoro memanfaatkan momen bubaran salat Jumat.


Di saat para jemaat salat Jumat hendak menuju tempat parkir, tersangka bermodalkan kunci kontak sepeda motor lain untuk menyalakan sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi S 2489 EF milik Mujiono, warga Ledok Wetan Bojonegoro.


“Tersangka mengaku baru sekali melakukan curanmor, jadi modal kunci kontak motor lain dan ada kesempatan sepeda motor Mio yang tidak dikunci setir, lalu saat mencoba kunci kontak yang dibawanya, ternyata sepeda motor bisa menyala,” tuturnya.


Selanjutnya, tersangka membawa sepeda motor hasil curiannya ke Sumberrejo untuk digadaikan. Tersangka mengaku memeroleh uang Rp 1,5 juta usai menggadaikan hasil curiannya.


Setelah menerima laporan, kepolisian langsung mencari di sekitar Masjid Agung Darussalam, diketahui ada seseorang yang meninggalkan rumah keesokan harinya usai kejadian.


“Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Tengah, diduga karena ada masalah keluarga lalu minggat,” tuturnya.


Adapun ketiga pemilik sepeda motor hasil curian tersebut bisa bernafas lega. Karena mereka diperbolehkan untuk pinjam pakai sepeda motor yang dijadikan barang bukti oleh Polres Bojonegoro.


Wahyu hanya mengingatkan kepada korban agar tidak memindahtangankan, menjual, atau menggadaikan barang bukti tersebut. “Karena saat di persidangan, korban harus bersedia membawa barang bukti tersebut,” pungkasnya.

Editor : Ebiet A. Mubarok
#curanmor #pencurian motor