Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tanda Tangan Tidak Sama Pemilik Rekening, Lolos, Raup Rp 57 Juta 

Bachtiar Febrianto • Sabtu, 26 Agustus 2017 | 14:40 WIB
tanda-tangan-tidak-sama-pemilik-rekening-lolos-raup-rp-57-juta
tanda-tangan-tidak-sama-pemilik-rekening-lolos-raup-rp-57-juta


KOTA – BCA dan BRI kebobolan. Dua bank itu mengeluarkan uang kepada nasabah bukan sebenarnya. Buku tabungan yang diserahkan memang asli. Namun, penarik uangnya bukan pemilik buku tabungan sebenarnya.   


Kasus itu terungkap setelah dua pelakunya Ali Nukin, 30, dan Susti Yunanik, 38, warga Kelurahan/Kecamatan Brondong berusaha menarik uang lagi di BRI Unit 1 Paciran (21/8). Saat itu, tabungan atas nama korban Rini Kartika Sari, 46, warga Desa Lohgun, Kecamatan Brondong sudah diblokir sama pemiliknya.


Karena petugas BRI sudah dilapori adanya pemblokiran, keberadaan kedua orang tersebut dicurigai. Apalagi, nama keduanya tidak sama dengan nama pemilik rekening aslinya. Polisi yang dilapori kemudian meringkus Ali Nukin dan Susti Yunanik di kantor BRI tersebut. 


‘’Kasus ini ada dua pasal yang dikenakan kepada pelaku. Yakni, penggelapan sama perampasan,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantason kemarin (25/8).


Angota Polsek Brondong masih melakukan pendalaman terkait penangkapan kedua tersangka tersebut. Sebab, tersangka juga dicurigai sebagai perampas buku tabungan milik korban.


Selain itu, saat pengambilan uang, tersangka melakukan tanda tangan yang tidak sama dengan tanda tangan asli korban. Namun, kedua bank memberikan uang penarikan tersebut. Mengalihkan barang bukan miliknya untuk keperluan lain bisa dikategorikan penggelapan.


‘’Tanda tangan di kertas penarikan uang tak sama dengan tabungan. Sampai mengulang empat kali (tanda tangan di form penarikan), kemudian dicairkan (sama petugasnya),’’ ujar Kapolsek Brondong, AKP Suratman.


Menurut Kapolsek, versi Ali Nukin, awalnya tersangka menemukan tas yang di dalamnya terdapat dompet (3/8) di pertigaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, belakang Bank Jatim. Tas itu berisi sejumlah perhiasan dan buku tabungan BRI dan BCA milik korban. Juga sejumlah dokumen penting lainnya seperti KTP, NPWP, dan SIM. 


Setelah dicek, di buku tabungan itu tercantum nominal uang puluhan juta rupiah. Keesokan harinya, tersangka mengajak temannya Susti Yunanik untuk mengambil uang dari buku tabungan tersebut. Sebab, tersangka membutuhkan seorang perempuan agar sama dengan jenis kelamin pemilik rekening tersebut. Sasaran pertamanya, BRI Unit 1 Paciran.   


‘’Untuk penarikan uang di Bank BRI Unit 1 Paciran tersangka bernama Susti Yunatik  meminta penarikan uang Rp 10 juta. Namun pihak bank hanya melakukan pencairan Rp 5 juta dengan alasan limited, uang untuk transaksi nasabah lainnya,’’ jelas Kapolsek.


Berdasarkan keterangan petugas bank, lanjut dia, tanda tangan tersangka di form penarikan tidak sama dengan di rekening. Saat itu, petugas menanyakan tanda tangan yang tidak sama dengan yang aslinya. Namun, tersangka beralasan dirinya panik karena anaknya sedang di rumah sakit hendak menjalani operasi. 


Karena tidak dapat menarik banyak uang, kata Kapolsek, tersangka kemudian berusaha menguras tabungan dengan cara mentransfer ke rekening temannya. 


‘’Tersangka melakukan pengiriman uang ke salah satu temannya berada di Medan Rp 70 juta,’’ tutur Suratman. 


Setelah proses transfer berhasil, dua tersangka tersebut meninggalkan BRI. Sekitar dua jam kemudian, korban mendatangi BRI. Tujuannya, melakukan pemblokiran tabungan miliknya dengan membawa surat laporan menjadi korban perampasan dari Polsek Brondong. 


Versi korban, menurut Kapolsek, awalnya dia mengendarai motor. Tas itu dicangklong. Korban hendak menyeberang jalan. Namun, ada pengendara motor di belakangnya hendak lewat. Ternyata, pengendara motor matik tersebut berusaha merebut tas milik korban. Karena kaget, korban yang berusaha memertahankan tasnya terjatuh. Pelaku juga terjatuh. 


Namun, pelaku berhasil menarik tas dan membawa lari barang berharga tersebut. Setelah kejadian tersebut, korban pulang. Dia baru melapor ke Polsek Brondong keesokan harinya (4/8).


Setelah melapor ke polsek dan mendapatkan surat keterangan, korban mendatangi BRI sekitar pukul 11.00. Menurut Kapolsek, saat di bank, korban mendapatkan penjelasan bahwa nomor rekening miliknya baru saja melakukan penarikan dan pengiriman (transfer) uang. Korban yang merasa tidak melakukan transaksi apa – apa, protes. Hingga akhirnya, entah bagaimana caranya, petugas di BRI itu ternyata bisa melakukan penarikan kembali dari rekening tempat tujuan tersangka tadi. Juga, pemblokiran rekening atas nama korban.


‘’Uang yang sudah dilakukan pengiriman (transfer) sebesar Rp 70 juta hanya bisa dikembalikan Rp 65 juta. Karena Rp 5 juta sudah dilakukan pengambilan (oleh pemilik rekening di Medan),’’ kata Kapolsek.  


Sementara itu, tersangka yang merasa bisa mengambil uang milik korban di BRI,  mencoba melanjutkan aksinya dengan buku rekening BCA. Keduanya mendatangi BCA di Jalan Lamongrejo. 


Ketika di BCA, kata Suratman, tersangka sempat kebingungan. Sebab, keduanya tidak pernah melakukan transaksi di bank swasta tersebut. Satpam bank yang melihat tersangka kebingungan, menghampiri dan menanyakan keperluan tersangka.


Versi tersangka, lanjut Kapolsek, tanda tangan di form penarikan juga sempat empat kali diulang. Hingga akhirnya, tersangka hanya tanda tangan saja. Sementara pengisian form lainnya dilakukan petugas bank. Di bank ini, tersangka mengambil Rp 52 juta. 


‘’Saat melakukan penarikan, tanda tangan tak sama. Alibinya sama dengan penarikan yang pertama, anaknya sedang sakit, mau operasi, dirinya panik,’’ tutur Kapolsek.


Namun, sebelum diberi uang, tutur dia, tersangka sempat ditanya tentang ATM-nya. Tersangka menjawab hilang dan belum sempat membuat lagi karena tergesa – gesa anaknya sakit. 


Apes bagi kedua tersangka ketika ingin mengulangi aksinya di BRI Unit 1 Paciran (21/8). Awalnya, tersangka menanyakan uang yang ditransfer ke temannya di Medan tidak bisa diambil dan nominalnya tiba – tiba hilang. Sebab, temannya di Medan menyatakan bahwa tabungan yang dibawa tersangka diblokir dan uangnya hilang.


Kapolsek menuturkan, pihak bank yang sudah mengetahui rekening milik korban diblokir, kemudian mengarahkan tersangka untuk masuk ke ruangan dengan alasan bakal dijelaskan kronologinya. Setelah masuk ruangan, petugas bank mengunci pintu hingga polisi datang.


‘’ Uang kurang lebih Rp 57 juta (Rp 5 juta di BRI dan Rp 52 juta di BCA) hasil penarikan sudah habis semua digunakan setiap harinya oleh dua tersangka. Digunakan membeli handphone, perhiasan, sepeda motor Vario dan masih banyak lagi,’’ jelas Kapolsek.


Tersangka Ali Nukin saat ditanya wartawan Jawa Pos Radar Lamongan, mengatakan, dirinya mendapatkan ide untuk melakukan pencairan uang. Hasilnya, dibagi berdua. Hasil kejahatan tersebut digunakan bersenang – senang, minum minuman keras setiap malam, dan membayar utang di beberapa orang. 


‘’Saya benar gak mencuri, bahwa dompet tersebut tergeletak di belakang Bank Jatim arah ke TPI Brondong,’’ akunya.


Dia memaksa Susti Yunanik untuk mengambil uang di buku tabungan. Apalagi, dia dan temannya itu sering ditagih utang. ‘’Jadi sama – sama kepepet utang dan sudah ditagih kepada pemiliknya,’’ katanya. 


Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak BCA dan BRI setempat.

Editor : Bachtiar Febrianto
#bank bni #penipuan