Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Hasil Sumur Minyak Rakyat Soko Blora: Investor Dapat Jatah 50 Persen

Rahul Oscarra Duta • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59 WIB
MENGGERAKKAN EKONOMI: Tangki minyak dari sumur rakyat Desa Plantungan, Kecamatan Blora di Pertamina. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
MENGGERAKKAN EKONOMI: Tangki minyak dari sumur rakyat Desa Plantungan, Kecamatan Blora di Pertamina. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Musyawarah Desa (Musdes) Soko, Kecamatan Jepon, Selasa (16/6), menyepakati skema pembagian hasil pengelolaan sumur minyak rakyat yang bekerja sama dengan PT Mataram Connection Nusantara (MCN).

Dalam kesepakatan tersebut, investor memperoleh porsi terbesar, yakni 50 persen.

Pembahasan berlangsung cukup alot karena sejumlah pemilik lahan menilai, bagian yang mereka terima masih terlalu kecil dibanding investor maupun paguyuban penambang.

Kepala Desa Soko Mulyono mengatakan, musyawarah digelar untuk memenuhi kebutuhan administrasi kerja sama antara paguyuban dan MCN.

Hasilnya, disepakati pembagian hasil dengan rincian investor 50 persen, paguyuban 27 persen, pemilik lahan 18 persen, dan pendapatan asli desa (PADes) 5 persen.

Baca Juga: Radar History: Ketika Pertamina Izinkan Warga Jepon Kelola Sumur Minyak Tua Semanggi Pada 2003 Lalu

‘’Harapannya desa bisa memperoleh PADes yang nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Mulyono, hingga kini pemerintah desa belum melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Sebelum aktivitas tersebut memiliki payung hukum yang jelas, pemerintah desa tidak ingin menyeret BUMDes ke dalam kegiatan yang sebelumnya dianggap ilegal.

Ia juga mengakui belum ada aturan khusus yang mengatur dasar penerimaan PADes sebesar 5 persen tersebut. ‘’Aturannya memang belum ada, masih dibahas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Penambang Minyak Desa Soko Mardi menjelaskan, porsi besar untuk investor diberikan karena biaya pengeboran sumur cukup tinggi dan memiliki risiko besar.

‘’Kalau tidak ada investor, tidak ada yang berani mengebor karena modalnya besar dan hasilnya belum tentu maksimal,” ujarnya.

Mardi menyebut saat ini terdapat sekitar 202 sumur minyak rakyat di Desa Soko. Namun yang masih aktif beroperasi hanya sekitar 100 sumur. Produksi minyak yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar 5 ribu liter sebelum dikirim ke Pertamina.

‘’Total sampai sekarang minyak mentah dari Desa Soko yang telah dikirim ke Pertamina mencapai 35 tangki berkapasitas masing-masing 5 ribu liter,” jelasnya.

Baca Juga: Dana Desa Dipangkas KDKMP, BUMDes Blungun Kecamatan Jepon Blora Tetap Bergerak

Seperti diketahui, sebelum dibagi kepada investor, paguyuban, pemilik lahan, dan desa, hasil penjualan minyak terlebih dahulu dipotong biaya operasional.

Antara lain Rp 250 ribu per ton untuk administrasi, kas paguyuban 3 persen, biaya angkut minyak Rp 300 ribu per ton, serta biaya penjagaan sumur Rp 300 ribu per ton.

Setelah seluruh potongan tersebut, hasil bersih dibagi sesuai porsi yang telah disepakati dalam Musdes. (hul/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#bumdes #jepon #sumur minyak #ilegal #investor