RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi 3 kg terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Kasus ini harus menjadi perhatian serius para penegak hukum.
Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa, mengatakan bahwa faktor utama penyalahgunaan berasal dari disparitas harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi.
Dari hasil pengungkapan, lanjut dia, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari 66 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Polisi mencatat sejumlah modus operandi yang digunakan pelaku.
Antara lain penggunaan kendaraan modifikasi untuk pengisian berulang, pembelian BBM bersubsidi untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke tabung nonsubsidi.
Baca Juga: Bertambah, Tujuh Pangkalan Elpiji Bojonegoro Dihentikan Karena Nakal dan Menjual Gas di Atas HET
"Mari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat bersama-sama mengawasi distribusi energi," ajak Iwan.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi.
"Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegas Ahad.
Pihaknya menambahkan, pihak Pertamina berkomitmen menjaga dan memastikan penyaluran BBM dan elpiji bersubsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentoleransi adanya penyimpangan di tingkat distribusi.
"Kami mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU resmi serta elpiji di pangkalan resmi dengan plang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, dan menggunakan elpiji secara bijak sesuai kebutuhan," imbaunya. (yna/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana