RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sejak 2019 hingga 2024, Kabupaten Bojonegoro telah menerima kucuran dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) mencapai lebih dari Rp 12,4 triliun. Selain itu, DBH yang biasanya ditransfer setiap tiga bulan itu, tahun ini mulai diberikan setiap bulan.
Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno menyampaikan, bahwa realisasi DBH Migas sejak 2019 hingga 2024 memang besarannya naik turun.
’’Karena produksi migas Bojonegoro cenderung naik turun setiap tahunnya,” terangnya. Berdasar data KPPN, DBH migas yang telah diterima yakni 2019 sebesar Rp 1,97 triliun (minyak bumi Rp 1.964 miliar dan gas bumi Rp 7 miliar); 2020 sebesar Rp 1,09 triliun (minyak bumi Rp 1.096 miliar dan gas bumi Rp 2 miliar); 2021 sebesar Rp 2,12 triliun (minyak bumi Rp 2.124 miliar dan gas bumi Rp 4 miliar).
Kemudian, 2022 sebesar Rp 2,41 triliun (minyak bumi Rp 2.396 miliar dan gas bumi Rp 15 miliar); 2023 sebesar Rp 3,04 triliun (minyak bumi Rp 3.029 miliar dan gas bumi Rp 10 miliar); 2024 sebesar Rp 1,80 triliun (minyak bumi Rp 1,802 miliar dan gas bumi Rp 1 miliar).
Baca Juga: Bapenda: Hingga April, DBH Migas Bojonegoro Telah Tersalur Sekitar Rp 613 M
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Achmad Suryadi menyampaikan, bahwa DBH yang diterima pada tahun ini, bakal ditransfer setiap bulan.
’’Sekarang diberikan setiap bulan, bukan berdasar pada triwulan lagi,” terangnya. Diketahui, Kabupaten Bojonegoro setidaknya ada empat lapangan migas yang telah produksi, yakni lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Lalu, lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) yang dioperatori oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC), lapangan Sukowati yang dioperatori PT Pertamina EP Sukowati Field. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana