RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Selama beberapa tahun terakhir, jalanan kota-kota besar Indonesia mulai disesaki mobil senyap futuristik tanpa asap knalpot. Dukungan pemerintah melalui subsidi besar-besaran membuat kita bangga, merasa telah menjadi pahlawan lingkungan hanya dengan beralih ke Electric Vehicle (EV). Namun, di balik kemilau bodinya, ada pertanyaan horor yang sering luput dari diskusi: Ke mana perginya baterai raksasa itu saat ia mati total nanti?
Green Energy atau Sekadar Pindah Polusi?
Baterai adalah jantung EV, tapi ia tidak abadi. Dengan masa pakai rata-rata 8 hingga 10 tahun, performanya akan merosot dan berakhir sebagai sampah. Di sinilah "sisi gelap" itu muncul. Baterai EV bukan sampah biasa; ia adalah gudang logam berat seperti litium, kobalt, dan nikel.
Baca Juga: 9 Cara Terbaik Merawat Baterai iPhone agar BH Awet dan Kesehatan Tetap Optimal
Jika dibuang sembarangan, zat-zat ini akan menjadi racun mematikan yang meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air kita. Jika jutaan unit EV di Indonesia habis masa pakainya secara bersamaan tanpa sistem pengolahan, kita sebenarnya tidak sedang menyelamatkan bumi, kita hanya memindahkan polusi dari paru-paru (udara) ke dalam perut (tanah dan air).
Indonesia: Raksasa Nikel yang "Gagap" Daur Ulang
Kita sering membanggakan diri sebagai pemilik cadangan nikel terbesar dunia. Ambisinya jelas: menjadi pusat produksi baterai global. Namun, ironisnya, infrastruktur daur ulang (recycling) limbah baterai kita masih sangat tertinggal.
Membangun pabrik adalah satu hal, tetapi mengelola limbahnya adalah tantangan yang jauh lebih rumit. Hingga saat ini, regulasi mengenai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) khusus baterai EV masih dalam tahap penggodokan. Tanpa sistem "jemput bola" yang tegas, ada risiko besar baterai bekas ini hanya akan menumpuk di gudang-gudang ilegal atau berakhir di tempat pembuangan sampah biasa.
Baca Juga: Transaksi Pakai BRImo, 15 Nasabah Ini Menangkan Mobil Listrik Keren!
Solusi: Memberikan "Nyawa Kedua"
Para ahli menawarkan konsep Second Life Battery. Sebelum dihancurkan, baterai bekas mobil listrik sebenarnya masih menyimpan kapasitas sekitar 70%. Baterai ini bisa "turun kasta" menjadi:
-
Penyimpan energi untuk lampu jalanan.
-
Cadangan listrik (power bank raksasa) untuk rumah tangga di daerah terpencil.
-
Penyimpan energi untuk pembangkit listrik tenaga surya.
Namun, untuk mewujudkan ini, dibutuhkan aturan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen mobil menarik kembali baterai lama dari tangan konsumen.
Jangan Pakai Kacamata Kuda
Transisi ke kendaraan listrik adalah langkah berani yang wajib didukung secara ekonomi dan ekologi. Namun, kita tidak boleh abai. Jangan sampai ambisi menjadi pemain kunci dunia membuat kita lupa menyiapkan "tempat sampah raksasa" yang mumpuni.
Baca Juga: Mobil Siaga Desa Dirancang Mobil Listrik?
Tanpa infrastruktur daur ulang yang matang, mobil listrik berisiko menjadi polusi jenis baru yang hanya dibungkus label ramah lingkungan. Bagi investor, keberlanjutan sebuah industri tidak hanya dilihat dari angka penjualan, tapi juga bagaimana mereka menyelesaikan masalah limbah di akhir jalan.
Menurut Anda, apakah pemerintah perlu segera mewajibkan setiap dealer mobil listrik memiliki fasilitas penukaran baterai bekas di setiap daerah, termasuk di Bojonegoro? (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko