Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2026, Begini Detailnya

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 20 September 2025 | 20:47 WIB
Ilustrasi Kalender (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Kalender (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jelang akhir tahun 2025, Pemerintah RI resmi menetapkan kapan saja masyarakat dapat merayakan hari libur nasional pada 2026 mendatang. Dari sini, patokan pekan libur atau long weekend juga sudah dapat ditentukan.

Keputusan mengenai Hari Libur Nasional 2026 telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).  SKB tersebut resmi ditandatangani pada Jumat (19/9) oleh keempat menteri tersebut.

“Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari. Sementara untuk cuti bersama, sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari,” jelas Menko PMK, Pratikno sebagaimana dikutip dari rilis resmi Kemenko PMK.

Dari 17 hari libur tersebut, 12 diantaranya adalah hari libur keagamaan. “Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam pernyataan resmi Kemenag RI.

Kemudian dari 12 hari libur keagamaan tersebut, dua diantaranya jatuh pada akhir pekan. Selain itu dua diantaranya jatuh berdekatan, yakni Nyepi Tahun Saka 1948 (19 Maret) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H (21-22 Maret).

Masa libur paling panjang akan jatuh pada bulan Maret, dengan masyarakat dapat merayakan libur Nyepi dan Idul Fitri sebagaimana telah disebutkan, termasuk cuti bersama. Sementara itu, tidak ada tanggal merah di luar akhir pekan pada bulan September, Oktober dan November. (edo)

Baca Juga: Fenomena First dan Second Account: Mengapa Banyak Gen Z Punya Dua Akun Instagram?

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Daftar Cuti Bersama 2026

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kemenko pmk #nasaruddin umar #hari libur nasional #menaker #Libur Keagamaan #kemenag #hari libur #libur panjang #skb #pemerintah ri #menko pmk #long weekend #libur #pratikno