RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Libur Tahun Baru Islam atau 1 Muharram menjadi kesempatan terbaru bagi masyarakat untuk menikmati waktu senggang bersama keluarga. Namun meskipun bertepatan dengan libur sekolah, masyarakat dewasa bakal menunggu agak lama untuk menikmati waktu libur selanjutnya.
Sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak ada tanggal merah yang ditetapkan pada bulan Juli. Tanggal merah selanjutnya terdapat pada bulan Agustus, yakni libur Hari Kemerdekaan Indonesia.
Selain itu cuti bersama untuk libur 1 Muharram hanya meliputi Jumat (27/6), dan tidak termasuk Senin (30/6). Sehingga pekan depan masyarakat wajib kembali bekerja seperti biasa.
Berdasarkan SKB tersebut, ada tiga tanggal merah tersisa sepanjang 2025, tidak termasuk libur sekolah dan perusahaan, yakni:
- 17 Agustus - Hari Kemerdekaan Indonesia
- 5 September - Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember - Hari Natal
Selain itu, baik Hari Kemerdekaan maupun Maulid Nabi Muhammad SAW tidak memiliki ketetapan cuti bersama. Sehingga tersisa satu hari cuti bersama, yakni pada 26 Desember mendatang.
Meskipun demikian, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Jumat, sehingga diikuti dengan libur akhir pekan. Demikian pula dengan Hari Natal dan cuti bersama setelahnya, yang dilanjutkan dengan libur akhir pekan. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana