RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Menjelang Idul Adha 2026, antusiasme umat Muslim untuk menunaikan ibadah kurban mulai meningkat. Namun, niat tulus saja tidak cukup. Agar ibadah kurban bernilai pahala dan sah secara syariat, pemilihan hewan tidak boleh dilakukan sembarangan. Allah SWT telah menggariskan perintah kurban dalam Surah Al-Hajj ayat 34-35 sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang dikaruniakan-Nya.
Berikut adalah panduan lengkap agar Anda tidak salah pilih saat mendatangi lapak penjual hewan kurban.
1. Pastikan Spesiesnya Sesuai Syariat
Tidak semua hewan yang bernilai ekonomi tinggi sah dijadikan kurban. Ulama bersepakat bahwa hewan yang sah adalah kelompok bahimatul an'am atau hewan ternak. Di Indonesia, pilihannya meliputi:
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Domba Jantan Mulai Merangkak Naik
-
Sapi atau Kerbau.
-
Kambing.
-
Domba.
-
Unta (meskipun jarang ditemukan di pasar lokal Indonesia).
2. Cek Kartu "Identitas": Usia Adalah Kunci
Hewan yang terlalu muda dianggap belum layak untuk dikurbankan. Pastikan hewan pilihan Anda telah memenuhi kriteria usia minimal berikut:
| Jenis Hewan | Usia Minimal | Keterangan |
| Unta | 5 Tahun | Memasuki tahun ke-6 |
| Sapi / Kerbau | 2 Tahun | Memasuki tahun ke-3 |
| Kambing | 1 Tahun | Memasuki tahun ke-2 |
| Domba | 6 Bulan | Atau sudah berganti gigi (poel) |
3. Inspeksi Fisik: Hindari Cacat yang Membatalkan Sah
Ibadah kurban adalah persembahan terbaik, maka hewannya pun harus dalam kondisi prima. Ada empat cacat fisik utama yang wajib dihindari karena dapat membatalkan keabsahan kurban:
Baca Juga: Momen Libur Panjang Idul Adha 1446 H, Tren Harga Bumbu Dapur dan Sayur Naik
-
Buta pada salah satu atau kedua matanya.
-
Sakit yang terlihat sangat jelas.
-
Pincang atau tidak mampu berjalan dengan normal.
-
Sangat kurus hingga terlihat tidak memiliki daging yang cukup.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan standar tambahan yakni mata harus cerah, telinga utuh, kulit bebas kudis, tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, serta tanduk (jika ada) tidak patah.
4. Status Kepemilikan yang Halal
Ibadah yang suci harus berasal dari sumber yang suci pula. Hewan kurban harus merupakan milik sendiri atau diperoleh atas izin sah pemiliknya. Hewan hasil curian atau diperoleh dengan cara yang dilarang agama otomatis tidak sah untuk dijadikan kurban.
5. Perhatikan "Timing" Penyembelihan
Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu yang ditetapkan hanya akan dianggap sebagai sembelihan biasa untuk konsumsi, bukan ibadah kurban. Waktu yang sah adalah:
Baca Juga: Jelang Iduladha, DP4 Blora Gencarkan Vaksinasi PMK Untuk Hewan Kurban
-
Setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.
-
Berlanjut pada hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Tips: Saat membeli sapi atau kambing, pastikan Anda mengecek gigi hewan tersebut. Jika gigi seri depan sudah tanggal dan berganti dengan gigi baru yang lebih besar (kondisi ini disebut poel), itu adalah indikator kuat bahwa hewan telah cukup umur sesuai syariat. Untuk memastikan kesehatan hewan dari risiko penyakit menular.
Memastikan kesiapan hewan kurban sesuai ketentuan di atas adalah langkah bijak agar ibadah Anda di tahun 2026 ini berjalan sempurna dan penuh keberkahan. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko