LAMONGAN, Radar Lamongan – Wilayah Babat ke selatan banyak yang menggelar pernikahan di malam 29. Berdasarkan data yang masuk di Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lamongan, di KUA Kecamatan Babat tercatat 58 pasangan calon pengantin (catin).
Selanjutnya, 52 pasangan catin di KUA Modo, 46 pasangan catin di KUA Ngimbang, 44 pasangan catin di KUA Kedungpring, 31 pasangan catin di KUA Bluluk, dan 22 pasangan catin di KUA Sukorame.
Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali, mengatakan, di sejumlah wilayah tersebut masih mempercayai bahwa ketika pernikahan dilaksanakan pada malam 29, balak hilang semua. ‘’Intinya di situ, ada kepercayaan bahwa untuk yang nikah malam 29 tanpa hitungan Jawa, tidak ada hitungan nama sebagainya,’’ ujarnya.
‘’Semuanya dianggap lebar, dianggap sudah hilang semua bala itu. Sehingga diyakini ketika malam itu nikah, maka insya Allah ke depannya untuk pernikahan itu lebih bagus, lebih lancar, dan bisa mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warohmah,’’ imbuhnya.
Jika melihat jadwal dimulainya puasa dari pemerintah, kata Imam, maka malam 29 jatuh pada Senin (8/4) sore atau malam Selasa.
‘’Dimulai biasanya Senin sore setelah ashar sampai biasanya melewati jam 1 malam. Sebenarnya ganti hari, tapi untuk bulan qomariyah, malam 29 sampai jam tiga kadang sampai subuh,’’ jelas Imam.
Dia menuturkan, jika tidak bisa menikahkan seba nyak catin, maka bisa minta bantuan ke kepala KUA lain yang tidak ada pengantinnya. Menurut Imam, regulasi memperbolehkan minta bantuan kepada kepala KUA atau penghulu sekitar kecamatan.
Selain itu, jika satu desa ada sembilan catin misalnya, maka bisa dikumpulkan dalam satu majelis. ‘’Ketika sudah ada penyerahan dari wali ke penghulu, nanti penghulu bisa menikahkan langsung bergantian, tanpa ada khutbah nikah. Terpenting itu, syarat rukun terpenuhi. Syarat rukun termasuk di situ ada calon mempelai pengantin pria wanita, dua orang saksi, ada walinya, terus ada maharnya, ada ijab qobul atau sigatnya,’’ ujarnya.
Imam mengatakan, masalah pernikahan bisa dilaksanakan kapan pun. Jika menyangkut adat istiadat kepercayaan, maka kemenag tidak bisa memberikan semacam teguran atau pencegahan. Sebab, adat itu tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
‘’Ketika adatnya tanggal 29 itu diyakini bahwa sudah bisa menghilangkan semua balak dan regulasi diperbolehkan nikah waktu itu, ya sudah,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari