Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan satlantas, 87 kendaraan tersebut melakukan pelanggaran.
‘’Banyak yang tak dilengkapi spion, tak membawa helm, knalpot brong, dan banyak pelanggaran lainnya,’’ katanya.
Pengambilan motor – motor itu menunggu sidang. Itu pun, masih ada syarat lainnya. Pemilik kendaraan harus datang ke mapolres dengan membawa kekurangan kelengkapan motornya.
‘’Semua yang mengambil harus melengkapi kendaraannya masing – masing. Jadi, kembali seperti spek pabrik kendaraan,’’ imbuhnya.
Menurut dia, berkonvoi dan melukai masyarakat termasuk perbuatan yang melanggar hukum.
‘’Kami dari Polres Lamongan akan tegak lurus setiap ada pelaku atau informasi adanya masyarakat yang merasa terusik atau terganggu karena perbuatan oleh pihak lain. Kita tegakkan hukum,’’ jelasnya.
Kapolres juga meminta jajarannya tetap melakukan patroli untuk mengantisipasi hal – hal seperti Selasa malam itu, terjadi lagi.
Seperti diberitakan, akibat penyerangan dari barisan konvoi motor di di ruas jalan Karanggeneng — Sukodadi. Akibatnya, Umar Abdul Aziz, 16, warga Desa Bulakwatu, Kecamatan Sukodadi terluka sabetan di punggung; Deni Ashar, 28, warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, terluka sebetan benda tajam. Serta Yoga Wahyu, 16, warga Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun terluka punggung akibat sabetan benda tajam.
Petugas kepolisian yang terjun ke lokasi untuk mengendalikan situasi akhirnya mengamankan 156 remaja putra dan empat remaja putri ke Mapolres Lamongan. Selain itu, 87 motor ikut diamankan.
Barang bukti lain yang diamankan di antaranya, celurit, pisau, tongkat besi, dan atribut salah satu perguruan silat.
Seluruh orang tua remaja tersebut dipanggil. Sebanyak 155 remaja akhirnya dipulangkan. Namun, mereka harus sungkem dan meminta maaf kepada kedua orang tuanya masing-masing.
Sedangkan, lima remaja yang kedapatan membawa senjata tajam masih ditahan. (mal/yan)
Editor : Hakam Alghivari