LAMONGAN, Radar Lamongan - Rencana kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan belum dilaksanakan di Lamongan. Meskipun, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) yang mengatur tentang perubahan mekanisme pemungutan pajak ini diberlakukan per Januari.
Kepala Bapenda Lamongan Pujo Broto Iriawan menjelaskan, Pemkab Lamongan sudah menyusun perda baru turunan dari UU HKPD yang diterapkan mulai tahun ini. Perda tersebut membahas tentang sistem pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan UU HKPD.
Dalam Undang-undang terbaru, dilakukan lima jenis klasifikasi pajak. PBJT merupakan pajak berbasis konsumsi. Cakupannya makanan, minuman, tenaga listrik, kesenian, dan hiburan.
Menurut Pujo, dalam UU HKPD tertuang tarif PBJT jenis karaoke, kelab malam, mandi uap, diskotek bisa dilakukan kenaikan tarif 40 - 70 persen. Tahun ini, Pemkab Lamongan menyusun perubahan atas tarif pajak berdasarkan kriteria. Yakni, karaoke 50 persen, mandi uap 40 persen, olahraga lokal 5 persen. Selain itu, tarifnya tetap 10 persen sama dengan tahun lalu.
Menurut Pujo, kebijakan ini belum diberlakukan karena masih bergejolak. “Kita menunggu arahan pusat, kemudian kita lakukan komunikasi juga dengan pengusaha terkait pemberian insentif fiskal dalam rangka pemulihan ekonomi,” terangnya.
Pujo menuturkan, sebelumnya, besaran tarif pajak sama 10 persen. Dia menambahkan, tahun ini pihaknya Rp 8,063 miliar. “ Kita tidak berani mematok target terlalu tinggi, kenaikannya disesuaikan dengan realisasi sebelumnya,” tuturnya. (rka/yan)
Editor : Hakam Alghivari